DKI JAKARTA

Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 10:37 WIB
Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp277 miliar per tahun dari penyesuaian tarif pajak penerangan jalan (PPJ).

Tambahan penerimaan tersebut diambil berdasarkan simulasi dari Bapenda terhadap realisasi penerimaan PPJ pada 2019. Bila tarif dinaikkan, penerimaan PPJ 2019 bisa mencapai Rp1,09 triliun atau naik 34% dari realisasi sebenarnya sebesar Rp817 miliar.

Usulan kenaikan tarif PPJ itu juga sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Bahkan, DPRD mengusulkan agar kenaikan tarif PPJ mulai berlaku pada 2021. Usulan DPRD juga diterima oleh Bapenda.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Kami setuju karena kondisi saat ini, masa diberlakukannya 2021 saja. Sementara target rampungnya kami maksimalkan secepatnya," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin dikutip Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana merevisi tarif PPJ pada pasal 7 ayat 2 Perda No. 15/2020 yang mengenakan tarif flat sebesar 2,4% menjadi 2,4%-5% tergantung klasifikasi pengguna dan besaran daya yang dipakai.

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, untuk kelompok rumah tangga yang menggunakan daya 3.500 VA-5.500 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3% dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk kelompok bisnis yang menggunakan daya pengguna 2.200 VA-5.500 VA sebesar 3%, pengguna daya 6.600 VA-200 kVA sebesar 4%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriyadi mengatakan penyesuaian tarif perlu dilakukan agar penggunaan daya sesuai dengan pajak yang dibayar.

"Dulu semua kita pukul rata pajaknya. Sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Semakin besar daya maka semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Menurut Dedi, rencana kenaikan tarif PPJ ini sudah disetujui oleh pihak terkait baik warga maupun pelaku usaha tanpa ada rasa keberatan. Untuk itu, kenaikan tarif PPJ sudah bisa dieksekusi dan rancangan perda terbarunya bisa diselesaikan secepatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra