SPANYOL

Tarif Pajak Minimum 15% Masuk Rancangan Anggaran 2022

Syadesa Anida Herdona | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tarif Pajak Minimum 15% Masuk Rancangan Anggaran 2022

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pajak minimum sebesar 15% masuk dalam rancangan anggaran 2022 pemerintah Spanyol. Pajak tersebut dikenakan atas perusahaan yang berpenghasilan di atas €20 juta per tahun atau merupakan anggota dari perusahaan konsolidasi.

Menteri Keuangan Spanyol menyampaikan proposal yang diajukannya ke parlemen sejalan dengan konsensus global yang telah disepakati 136 yurisdiksi. Dalam konsensus global, pajak akan dikenakan atas perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan setidaknya €750 juta per tahun.

“[Proposal ini] untuk menunjukan konsistensi terhadap kesepakatan politik yang telah tercapai dengan 136 negara lainnya dalam rangka modernisasi sistem pajak internasional,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Sementara itu, pemerintah Spanyol juga mengajukan proposal penurunan tarif PPh badan atas penghasilan dari sewa properti. Penurunan tarif pajak akan dipangkas dari sebelumnya 25% menjadi 15%. Insentif ini dapat dirasakan untuk perusahaan yang memperoleh penghasilan dari aktivitas properti dalam negeri sebesar €5 juta hingga €15 juta.

Proposal tersebut akan merevisi ketentuan sebelumnya mengenai pengurangan tarif bagi pemilik properti yang menyewakan untuk orang pribadi. Sebelumnya, ketentuan tersebut mengatur adanya pengurangan sebesar 60% dari tarif umum yang berlaku.

Tidak hanya itu, proposal lainnya yang diajukan adalah pengurangan tax deduction untuk iuran pensiun dengan kualifikasi tertentu dari €2,000 menjadi €1,500. Perusahaan juga dapat meningkatkan batas maksimum iuran pensiun karyawan dari €8,000 menjadi €8,500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi