SPANYOL

Tarif Pajak Minimum 15% Masuk Rancangan Anggaran 2022

Syadesa Anida Herdona | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Tarif Pajak Minimum 15% Masuk Rancangan Anggaran 2022

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pajak minimum sebesar 15% masuk dalam rancangan anggaran 2022 pemerintah Spanyol. Pajak tersebut dikenakan atas perusahaan yang berpenghasilan di atas €20 juta per tahun atau merupakan anggota dari perusahaan konsolidasi.

Menteri Keuangan Spanyol menyampaikan proposal yang diajukannya ke parlemen sejalan dengan konsensus global yang telah disepakati 136 yurisdiksi. Dalam konsensus global, pajak akan dikenakan atas perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan setidaknya €750 juta per tahun.

“[Proposal ini] untuk menunjukan konsistensi terhadap kesepakatan politik yang telah tercapai dengan 136 negara lainnya dalam rangka modernisasi sistem pajak internasional,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, pemerintah Spanyol juga mengajukan proposal penurunan tarif PPh badan atas penghasilan dari sewa properti. Penurunan tarif pajak akan dipangkas dari sebelumnya 25% menjadi 15%. Insentif ini dapat dirasakan untuk perusahaan yang memperoleh penghasilan dari aktivitas properti dalam negeri sebesar €5 juta hingga €15 juta.

Proposal tersebut akan merevisi ketentuan sebelumnya mengenai pengurangan tarif bagi pemilik properti yang menyewakan untuk orang pribadi. Sebelumnya, ketentuan tersebut mengatur adanya pengurangan sebesar 60% dari tarif umum yang berlaku.

Tidak hanya itu, proposal lainnya yang diajukan adalah pengurangan tax deduction untuk iuran pensiun dengan kualifikasi tertentu dari €2,000 menjadi €1,500. Perusahaan juga dapat meningkatkan batas maksimum iuran pensiun karyawan dari €8,000 menjadi €8,500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?