PMK 68/2022

Tarif Pajak Kripto yang Ditetapkan Sri Mulyani Dianggap Terlalu Tinggi

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 11:30 WIB
Tarif Pajak Kripto yang Ditetapkan Sri Mulyani Dianggap Terlalu Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak atas transaksi aset kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 dirasa masih terlalu tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan besaran tarif pajak atas suatu sektor seharusnya mengikuti perkembangan industri terkait.

"Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak," ujar Teguh dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Teguh mengatakan besaran nilai yang dikenai pajak seyogyanya mengikuti perkembangan sektor terkait. Saat ini, menurutnya, sektor cryptocurrency di Indonesia masih tergolong baru sehingga membutuhkan regulasi yang tepat dan tak mengekang.

Jika peraturan perpajakan yang ditetapkan ternyata tidak tepat, regulasi tersebut dikhawatirkan malah menekan tumbuh kembang sektor aset kripto di Indonesia.

"Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini. Tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya," ujar Teguh.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terlepas dari permasalahan tersebut, Teguh mengatakan berlakunya ketentuan pajak atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 memiliki potensi memberikan dampak positif dan legitimasi terhadap aset kripto.

Aspakrindo masih akan terus melakukan kajian terhadap dampak tarif PPN dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,11% dan 0,1% sembari menunggu arahan lebih lanjut mengenai mekanisme implementasi PMK 68/2022.

"Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," ujar Teguh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan