PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tarif Pajak Kendaraan 15%, Ini Penjelasan Pemprov

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 13:09 WIB
Tarif Pajak Kendaraan 15%, Ini Penjelasan Pemprov

Tugu Cinta Damai Tanjung Selor, Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Tingginya target dan minimnya potensi pendapatan asli daerah menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menentukan tarif pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Busriansyah mengatakan tarif biaya untuk balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan masing-masing 15%.

Menurutnya, patokan 15% itu diambil karena pada saat pembentukan peraturan daerah, pemerintah melihat potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) kecil. Sementara, tuntutan target penetapan PAD dari sektor pajak cukup tinggi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Besaran 15% penerapan di masing-masing provinsi berbeda-beda. Bahkan, ada yang menerapkan bea balik nama sebesar 10%. Kita ambil 15%, karena maksimalnya 20%," katanya, Selasa (4/9/2018).

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diskresi dalam penetapan tarif diserahkan kepada daerah. Diskresi yang diberikan diikuti dengan patokan rentang tarif dari 1%-20%.

Busriansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk penurunan tarif bea dan pajak segmen kendaraan bermotor. Hal ini berkaca pada praktik di Provinsi Kalimantan Timur yang menurunkan tarif pajak dengan menggunakan parameter kondisi ekonomi dan setoran PAD.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Kita juga melihat kondisi perekonomian di Kaltara, jika mulai membaik bisa diturunkan besaran pajak itu. Untuk Kaltim saja besarannya sama, 15%. Namun kemudian diturunkan menjadi 12,5%, karena kondisi perekonomian di Kaltim sudah stabil, penerimaan PAD pun banyak,” ujarnya, dilansir dari Prokal Bulungan.

Seperti diketahui, Pemprov Kaltara sudah berupaya meningkatkan basis pajak kendaraan bermotor dengan relaksasi bebas sanksi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini tercantum dalam dua aturan setingkat Pergub.

Dua beleid tersebut sudah dikeluarkan sejak awal tahun dalam bentuk Pergub No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bgi kendaraan luar yang masuk ke sistem administrasi Kaltara.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan dua kebijakan itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam membayar dan migrasi plat kendaraan ke wilayah Kaltara. Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan itu. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang dan tanpa dipungut biaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?