UGANDA

Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 15:01 WIB
Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda menaikkan tarif pajak atas impor obat-obatan tertentu termasuk parasetamol dari 2% menjadi 12%. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri atau obat-obat produksi lokal.

Menteri Kesehatan Uganda Sarah Opendi mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2017. Ia berharap agar kenaikan tarif pajak tersebut dapat menghambat importir obat-obatan atau setidaknya dapat menaikkan harga obat-obat impor.

“Ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dan berkontribusi terhadap aspirasi industrialisasi nasional dan pembangunan sebagaimana ditentukan dalam visi Rencana Pembangunan Sektor Kesehatan (2015-2020), Rencana Strategis Sektor Farmasi Nasional (2016 - 2021), dan Rencana Strategis Otoritas Obat Nasional (2016 - 2021),” ungkapnya, Senin (10/7).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kenaikan tarif menjadi 12%, lanjutnya juga akan dikenakan terhadap 37 obat terpilih yang diproduksi di dalam negeri. Ini termasuk moxillin, Albendazole, Dextrose Infusion, Paracetamol, Oral Rehydration Salts dan beberapa jenis lainnya.

Baru-baru ini, dilansir dalam independent.co.ug, Presiden Uganda menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempromosikan industri Farmasi Lokal dan memperluas lebih banyak pabrik farmasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Uganda.

Promosi tersebut tidak hanya terbatas pada obat-obatan yang aman, berkhasiat dan bermutu saja, namun juga menciptakan keterkaitan dengan sektor lain seperti kemasan, konstruksi dan lain-lain. Selain itu, kehadiran industri manufaktur lokal juga dinilai akan menciptakan lapangan kerja bagi ratusan pengangguran dan memastikan bahwa Uganda mandiri dalam hal produk Farmasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan standar tertinggi dalam hal memberikan perawatan kesehatan kepada semua masyarakat Uganda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif