UGANDA

Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 15:01 WIB
Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda menaikkan tarif pajak atas impor obat-obatan tertentu termasuk parasetamol dari 2% menjadi 12%. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri atau obat-obat produksi lokal.

Menteri Kesehatan Uganda Sarah Opendi mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2017. Ia berharap agar kenaikan tarif pajak tersebut dapat menghambat importir obat-obatan atau setidaknya dapat menaikkan harga obat-obat impor.

“Ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dan berkontribusi terhadap aspirasi industrialisasi nasional dan pembangunan sebagaimana ditentukan dalam visi Rencana Pembangunan Sektor Kesehatan (2015-2020), Rencana Strategis Sektor Farmasi Nasional (2016 - 2021), dan Rencana Strategis Otoritas Obat Nasional (2016 - 2021),” ungkapnya, Senin (10/7).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kenaikan tarif menjadi 12%, lanjutnya juga akan dikenakan terhadap 37 obat terpilih yang diproduksi di dalam negeri. Ini termasuk moxillin, Albendazole, Dextrose Infusion, Paracetamol, Oral Rehydration Salts dan beberapa jenis lainnya.

Baru-baru ini, dilansir dalam independent.co.ug, Presiden Uganda menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempromosikan industri Farmasi Lokal dan memperluas lebih banyak pabrik farmasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Uganda.

Promosi tersebut tidak hanya terbatas pada obat-obatan yang aman, berkhasiat dan bermutu saja, namun juga menciptakan keterkaitan dengan sektor lain seperti kemasan, konstruksi dan lain-lain. Selain itu, kehadiran industri manufaktur lokal juga dinilai akan menciptakan lapangan kerja bagi ratusan pengangguran dan memastikan bahwa Uganda mandiri dalam hal produk Farmasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan standar tertinggi dalam hal memberikan perawatan kesehatan kepada semua masyarakat Uganda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra