UGANDA

Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 15:01 WIB
Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda menaikkan tarif pajak atas impor obat-obatan tertentu termasuk parasetamol dari 2% menjadi 12%. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri atau obat-obat produksi lokal.

Menteri Kesehatan Uganda Sarah Opendi mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2017. Ia berharap agar kenaikan tarif pajak tersebut dapat menghambat importir obat-obatan atau setidaknya dapat menaikkan harga obat-obat impor.

“Ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dan berkontribusi terhadap aspirasi industrialisasi nasional dan pembangunan sebagaimana ditentukan dalam visi Rencana Pembangunan Sektor Kesehatan (2015-2020), Rencana Strategis Sektor Farmasi Nasional (2016 - 2021), dan Rencana Strategis Otoritas Obat Nasional (2016 - 2021),” ungkapnya, Senin (10/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kenaikan tarif menjadi 12%, lanjutnya juga akan dikenakan terhadap 37 obat terpilih yang diproduksi di dalam negeri. Ini termasuk moxillin, Albendazole, Dextrose Infusion, Paracetamol, Oral Rehydration Salts dan beberapa jenis lainnya.

Baru-baru ini, dilansir dalam independent.co.ug, Presiden Uganda menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempromosikan industri Farmasi Lokal dan memperluas lebih banyak pabrik farmasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Uganda.

Promosi tersebut tidak hanya terbatas pada obat-obatan yang aman, berkhasiat dan bermutu saja, namun juga menciptakan keterkaitan dengan sektor lain seperti kemasan, konstruksi dan lain-lain. Selain itu, kehadiran industri manufaktur lokal juga dinilai akan menciptakan lapangan kerja bagi ratusan pengangguran dan memastikan bahwa Uganda mandiri dalam hal produk Farmasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan standar tertinggi dalam hal memberikan perawatan kesehatan kepada semua masyarakat Uganda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN