UU HKPD

Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Jadi ini kewenangan kepala daerah," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fasilitas dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak bisa diberikan secara individual berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun diberikan secara massal kepada seluruh wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memberikan fasilitas sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial serta prioritas daerahnya masing-masing. "Misalnya, saat itu daerahnya berfokus menarik wisatawan masuk. Silakan diatur pengurangannya," ujar Lydia.

Secara umum, UU HKPD dan PP 35/2023 memungkinkan pemda memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, serta untuk mendukung program prioritas daerah dan nasional.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Misalnya karena sekarang sedang masa pemulihan, daerah tersebut habis terkena bencana misalnya, lalu diberikan secara massal sehingga tarifnya tidak 40%. Itu boleh, diatur dalam peraturan kepala daerahnya," ujar Lydia.

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebesar 40% hingga 75%. Tarif tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif umum PBJT yang sebesar 10%.

Menurut Kemenkeu, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bersifat khusus dan perlu dikendalikan. Oleh karena itu, tarif minimal perlu ditetapkan guna mengendalikan konsumsinya sekaligus mencegah persaingan tarif antardaerah.

Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75% telah berlaku sejak 5 Januari 2024 dan harus diadopsi oleh setiap daerah dalam perdanya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN