UU HKPD

Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.

"Ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Jadi ini kewenangan kepala daerah," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fasilitas dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak bisa diberikan secara individual berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun diberikan secara massal kepada seluruh wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memberikan fasilitas sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial serta prioritas daerahnya masing-masing. "Misalnya, saat itu daerahnya berfokus menarik wisatawan masuk. Silakan diatur pengurangannya," ujar Lydia.

Secara umum, UU HKPD dan PP 35/2023 memungkinkan pemda memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, serta untuk mendukung program prioritas daerah dan nasional.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Misalnya karena sekarang sedang masa pemulihan, daerah tersebut habis terkena bencana misalnya, lalu diberikan secara massal sehingga tarifnya tidak 40%. Itu boleh, diatur dalam peraturan kepala daerahnya," ujar Lydia.

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebesar 40% hingga 75%. Tarif tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif umum PBJT yang sebesar 10%.

Menurut Kemenkeu, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bersifat khusus dan perlu dikendalikan. Oleh karena itu, tarif minimal perlu ditetapkan guna mengendalikan konsumsinya sekaligus mencegah persaingan tarif antardaerah.

Tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75% telah berlaku sejak 5 Januari 2024 dan harus diadopsi oleh setiap daerah dalam perdanya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?