MYANMAR

Tarif Pajak Barang Mewah Dipangkas 50%, Harga Mobil Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 11:45 WIB
Tarif Pajak Barang Mewah Dipangkas 50%, Harga Mobil Turun

BURMA, DDTCNews – Penurunan tarif pajak barang khusus/mewah (Special Goods Tax) di Myanmar dari 20% menjadi 10% turut mengurangi harga penjualan beberapa mobil kelas atas (high-end). Aturan itu ditandatangani menjadi undang-undang pada 20 Maret 2018.

Managing Director of Distinct Trading Co Ltd. Myanmar Ko Hutu Htake mengatakan saat ini harga mobil yang nilainya di atas 50 juta kyat atau setara Rp509 juta akan menjadi lebih murah akibat pemangkasan pajak tersebut. Penurunan tarif itu berlaku pada kubikasi mesin mobil dari 1.500 cc menjadi 2.000 cc.

“Berkat penurunan tarif pajak itu, importir bisa menghemat 1,7 juta kyat (setara Rp17,31 juta) hingga 7 juta kyat (setara Rp71,28 juta) untuk biaya CIF (Cost, Insurance and Freight),” paparnya di Burma, Selasa (27/3).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Penurunan tarif pajak tersebut diharapkan mampu memberi keuntungan kepada para importir mobil, seiring dengan memberi peluang importasi mobil bermodel lebih high-end. Aturan itu berlaku pada mobil yang merupakan mobil populer untuk penggunaan sehari-hari warga Myanmar, seperti van, salon, sedan, kereta dan coupe.

Sementara itu, Ko Min Min Maung selaku Managing Director perusahaan penjualan mobil Wun Yan Kha menjelaskan pengurangan pajak itu hanya berlaku pada CIF. Ko Min menegaskan penurunan itu dilandasi karena permintaan pengusaha terhadap pemerintah untuk menurunkan pajak mobil dengan kubikasi 1.501 cc-2.000 cc.

“Tetapi pengurangan 10% hanya pada CIF, bukan harga mobil secara keseluruhan. Akibat perubahan tarif pajak itu, penurunan harga mobil hanya berpengaruh sedikit,” papar Ko Min.

Baca Juga:
Wah, Ada Kudeta, Seruan Boikot Pajak Kian Kencang

Tak hanya Ko Min Min Maung, Ketua Asosiasi Produsen dan Distributor Mobil Myanmar U Soe Tun pun berharap semakin rendahnya biaya CIF, maka akan semakin mendorong lebih banyak permintaan pada masar mobil lokal.

“Pasar mobil akhir-akhir ini sepi karena pembeli menunggu pengumuman kebijakan pajak dan impor. Sekarang, aturan pajak telah diumumkan. Kami berharap untuk melihat lebih banyak aktivitas penjualan di pasar mobil,” tutur U Soe Tun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini