AMERIKA SERIKAT

Kudeta di Myanmar, Presiden AS Bekukan Dana Sekitar Rp14 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:48 WIB
Kudeta di Myanmar, Presiden AS Bekukan Dana Sekitar Rp14 Triliun

Presiden AS Joe Biden berbicara tentang rencana administrasi untuk memperkuat manufaktur Amerika selama penampilan singkat di Auditorium Pengadilan Selatan di Gedung Putih di Washington, AS, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/FOC/sa.
 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menyetujui penjatuhan sanksi kepada individu atau entitas yang terlibat dalam kudeta di Myanmar.

Pemerintah AS juga akan segera menjatuhkan sanksi kepada kelompok militer yang melakukan kudeta kepada pemimpin de facto Aung San Suu Kyi, termasuk pada bisnis dan anggota keluarga mereka. Biden telah memerintahkan pembekuan dana milik pemerintah Myanmar yang disimpan di AS senilai US$1 miliar atau sekitar Rp14 triliun.

"[AS] mengambil langkah untuk mencegah para jenderal mengakses dana milik pemerintah Myanmar yang disimpan di AS secara tidak semestinya senilai US$1 miliar," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Biden mengatakan ada sejumlah sanksi lain yang dijatuhkan kepada Myanmar, seperti pembatasan ekspor. Meski demikian, dia menegaskan AS tetap mempertahankan bantuan untuk layanan kesehatan bagi masyarakat sipil serta dukungan lain yang secara langsung menguntungkan masyarakat.

Biden kemudian kembali mendesak militer Myanmar agar segera melepaskan kekuasan dan membebaskan para aktivis politik, terutama Aung San Suu Kyi. Menurutnya, AS akan terus menyerukan hak demokratis masyarakat Myanmar hingga desakan itu terpenuhi.

Biden menambahkan seluruh masyarakat dunia tengah mengawasi setiap langkah kudeta di Myanmar. Jika kudeta berlanjut, AS akan segera menjatuhkan sanksi tambahan untuk militer Myanmar.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

"Kami siap memberlakukan tindakan tambahan dan kami juga terus bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk mendesak negara lain agar bergabung dalam upaya kami ini," ujarnya, seperti dilansir abcnews.go.com.

Sejak pekan lalu, Gedung Putih langsung mengeluarkan pernyataan sikap AS atas kudeta yang terjadi di Myanmar. Pemerintah Biden juga mengatakan tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi atas kudeta tersebut.

Kelompok militer Myanmar melakukan kudeta pemerintahan dengan menahan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi beserta anggota senior Partai Liga Nasional Demokrasi (National League for Democracy/NLD) yang telah memenangi pemilu 2020. Saluran telepon dan internet di kota-kota utama Myanmar juga terputus, sedangkan TV negara mati.

Tentara Myanmar telah menyerahkan kekuasaan kepada Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing dan memberlakukan keadaan darurat selama setahun. Militer merasa ada kecurangan pemilu sehingga Suu Kyi yang menjadi pemenang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?