BEA BALIK NAMA JATENG

Tarif Membubung, Harga Mobil Melambung

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2016 | 13:13 WIB
Tarif Membubung, Harga Mobil Melambung

SEMARANG, DDTCNews — Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah dikeluhkan oleh pelaku industri otomotif karena telah mendistorsi ekonomi, ditandai dengan harga jual mobil di Jateng yang lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Branch Manager Astra International UD Trucks Sales Opertaion Cabang Semarang, Wisnu Wibowo mengatakan dengan tarif tinggi BBN-KB itu, untuk kendaraan roda empat yang sama, selisih harganya bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

“Kalau selisih harganya masih di bawah Rp10 juta, konsumen masih tidak terlalu mempermasalahkan, tapi kalau sudah di atas Rp10 juta, ini membuat sulit. Akhirnya, banyak konsumen yang membeli di Jateng yang membeli mobil di provinsi lain,” kata Wisnu, pekan ini.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Pemberian Kembali Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil

Tarif BBN-KB di Jateng dipatok sebesar 12,5%. Sementara itu, di provinsi lain di Pulau Jawa tarifnya hanya sebesar 10%. Pemprov lainnya juga memberikan insentif berupa diskon untuk pembuatan BBN-KB ber-plat kuning, sedangkan tarif 12,5% berlaku untuk plat kuning maupun hitam.

Senada dengan Wisnu, Branch Manager Astra International BMW Sales Operation Cabang Semarang, Heru Purwanto mengatakan dengan tarif BBN-KB yang berbeda dengan provinsi lain itu, harga jual kendaraan di Jateng akhirnya ikut terangkat naik, dan otomatis mengoreksi penjualan mobil di Jateng.

Menurut dia, seperti dilansir bisnis.com, sebenarnya hal itu akan merugikan Pemprov Jateng karena potensi pajaknya akan masuk ke provinsi lain. Hal ini dengan sendirinya berkebalikan dengan tujuan kenaikan tarif BBN-KB yang dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra