Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SEMARANG, DDTCNews — Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah dikeluhkan oleh pelaku industri otomotif karena telah mendistorsi ekonomi, ditandai dengan harga jual mobil di Jateng yang lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Branch Manager Astra International UD Trucks Sales Opertaion Cabang Semarang, Wisnu Wibowo mengatakan dengan tarif tinggi BBN-KB itu, untuk kendaraan roda empat yang sama, selisih harganya bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
“Kalau selisih harganya masih di bawah Rp10 juta, konsumen masih tidak terlalu mempermasalahkan, tapi kalau sudah di atas Rp10 juta, ini membuat sulit. Akhirnya, banyak konsumen yang membeli di Jateng yang membeli mobil di provinsi lain,” kata Wisnu, pekan ini.
Tarif BBN-KB di Jateng dipatok sebesar 12,5%. Sementara itu, di provinsi lain di Pulau Jawa tarifnya hanya sebesar 10%. Pemprov lainnya juga memberikan insentif berupa diskon untuk pembuatan BBN-KB ber-plat kuning, sedangkan tarif 12,5% berlaku untuk plat kuning maupun hitam.
Senada dengan Wisnu, Branch Manager Astra International BMW Sales Operation Cabang Semarang, Heru Purwanto mengatakan dengan tarif BBN-KB yang berbeda dengan provinsi lain itu, harga jual kendaraan di Jateng akhirnya ikut terangkat naik, dan otomatis mengoreksi penjualan mobil di Jateng.
Menurut dia, seperti dilansir bisnis.com, sebenarnya hal itu akan merugikan Pemprov Jateng karena potensi pajaknya akan masuk ke provinsi lain. Hal ini dengan sendirinya berkebalikan dengan tujuan kenaikan tarif BBN-KB yang dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.