KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Pemberian Kembali Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemberian Kembali Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil

Ilustrasi. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi (kanan) melihat kendaraan mobil BMW saat meninjau pameran automotif Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengkaji pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) guna mendongkrak penjualan mobil pada tahun ini.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kajian pemberian kembali PPnBM mobil DTP ini dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan kemarin semester I, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai penjualan mobil yang turun signifikan pada semester I/2024.

Terdapat 2 faktor yang menyebabkan penjualan mobil menurun, yaitu insentif PPnBM DTP yang berakhir tahun lalu serta pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.

Gaikindo pun meminta insentif PPnBM mobil DTP diberikan kembali serta relaksasi pengaturan leasing untuk kendaraan listrik. Sebab, sektor otomotif memiliki kontribusi besar terhadap kinerja industri manufaktur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami belum tahu [akan diberikan atau tidak]. Nanti, alokasinya pun harus disetujui dengan [Kementerian] Keuangan dong," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenperin juga mengusulkan kembali memberikan insentif PPnBM mobil DTP. Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika meyakini insentif PPnBM DTP akan meningkatkan penjualan mobil di dalam negeri.

Sementara itu, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara sempat menyebut penjualan mobil di pasar domestik hingga Mei 2024 turun 21% menjadi 334.000 dipicu oleh kenaikan suku bunga global, serta pengetatan pemberian kredit dari perusahaan pembiayaan.

Dengan berbagai tantangan tersebut, Gaikindo kemungkinan merevisi target penjualan mobil pada tahun ini sebanyak 1,1 juta unit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra