MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Ilustrasi. Seorang warga mengamati mobil-mobil bekas yang dipasarkan di Bursa Mobil Bekas Mal Blok M, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Otomotif Malaysia, Malaysian Automotive Association (MAA) meminta pemerintah kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Desember 2022.

Presiden MAA Aishah Ahmad mengatakan tahun ini menjadi kesempatan yang baik untuk menaikkan penjualan mobil dan memulihkan sektor otomotif. Untuk itu, ia meminta insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil diperpanjang.

"Angka penjualan mobil diharapkan akan melonjak pada Mei dan Juni," katanya, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aishah menuturkan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil. Namun, asosiasinya belum menerima respons atas usulan tersebut.

Dia menjelaskan perpanjangan periode insentif diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif. Perpanjangan waktu juga diperlukan untuk menyelesaikan backlog pesanan yang belum terpenuhi pabrikan.

Aishah menilai pemberian insentif pajak terbukti efektif menjaga kinerja penjualan mobil pada 2020 dan 2021 dari tekanan pandemi Covid-19. Meski mengalami kontraksi, kondisi tersebut tidak seburuk perkiraan awalnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pembebasan pajak telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Awal tahun ini, Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengumumkan kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Juni 2022. Adapun insentif pajak itu sudah diberikan sejak 15 Juni 2020.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor. Pada mobil lokal, pembebasan pajak penjualan diberikan sebesar 100%, sedangkan pada mobil impor hanya 50%.

Saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra