MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Ilustrasi. Seorang warga mengamati mobil-mobil bekas yang dipasarkan di Bursa Mobil Bekas Mal Blok M, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Otomotif Malaysia, Malaysian Automotive Association (MAA) meminta pemerintah kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Desember 2022.

Presiden MAA Aishah Ahmad mengatakan tahun ini menjadi kesempatan yang baik untuk menaikkan penjualan mobil dan memulihkan sektor otomotif. Untuk itu, ia meminta insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil diperpanjang.

"Angka penjualan mobil diharapkan akan melonjak pada Mei dan Juni," katanya, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Aishah menuturkan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil. Namun, asosiasinya belum menerima respons atas usulan tersebut.

Dia menjelaskan perpanjangan periode insentif diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif. Perpanjangan waktu juga diperlukan untuk menyelesaikan backlog pesanan yang belum terpenuhi pabrikan.

Aishah menilai pemberian insentif pajak terbukti efektif menjaga kinerja penjualan mobil pada 2020 dan 2021 dari tekanan pandemi Covid-19. Meski mengalami kontraksi, kondisi tersebut tidak seburuk perkiraan awalnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Pembebasan pajak telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Awal tahun ini, Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengumumkan kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Juni 2022. Adapun insentif pajak itu sudah diberikan sejak 15 Juni 2020.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor. Pada mobil lokal, pembebasan pajak penjualan diberikan sebesar 100%, sedangkan pada mobil impor hanya 50%.

Saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6