MALAYSIA

Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Insentif Pajak Mobil Diperpanjang hingga Desember

Ilustrasi. Seorang warga mengamati mobil-mobil bekas yang dipasarkan di Bursa Mobil Bekas Mal Blok M, Jakarta, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Otomotif Malaysia, Malaysian Automotive Association (MAA) meminta pemerintah kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Desember 2022.

Presiden MAA Aishah Ahmad mengatakan tahun ini menjadi kesempatan yang baik untuk menaikkan penjualan mobil dan memulihkan sektor otomotif. Untuk itu, ia meminta insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil diperpanjang.

"Angka penjualan mobil diharapkan akan melonjak pada Mei dan Juni," katanya, dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aishah menuturkan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil. Namun, asosiasinya belum menerima respons atas usulan tersebut.

Dia menjelaskan perpanjangan periode insentif diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif. Perpanjangan waktu juga diperlukan untuk menyelesaikan backlog pesanan yang belum terpenuhi pabrikan.

Aishah menilai pemberian insentif pajak terbukti efektif menjaga kinerja penjualan mobil pada 2020 dan 2021 dari tekanan pandemi Covid-19. Meski mengalami kontraksi, kondisi tersebut tidak seburuk perkiraan awalnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pembebasan pajak telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Awal tahun ini, Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengumumkan kembali perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan pada mobil hingga Juni 2022. Adapun insentif pajak itu sudah diberikan sejak 15 Juni 2020.

Insentif pajak berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor. Pada mobil lokal, pembebasan pajak penjualan diberikan sebesar 100%, sedangkan pada mobil impor hanya 50%.

Saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja