KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Diprediksi Moncer Hingga Mei

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat konferensi video, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diperkirakan akan terus mendorong penjualan mobil baru pada beberapa bulan mendatang.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penjualan mobil pada Maret 2021 naik 11% dari periode yang sama tahun lalu, meski insentif baru berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 1.500 cc.

Ketika insentif diperluas hingga 2.500 cc mulai April 2021, peluang kenaikan penjualan mobil akan makin besar. "Kami perkirakan April dan Mei ini akan ada peningkatan lagi penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11%," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Faisal menilai insentif PPnBM DTP terbukti mampu mendorong penjualan mobil pada kuartal I/2021. Menurutnya, insentif pajak itu menjadi kabar baik mengingat kinerja industri otomotif sudah terlihat lesu saat sebelum pandemi.

Meski demikian, ia menilai insentif PPnBM DTP bukan termasuk stimulus yang berkelanjutan. Dari sisi konsumen, rata-rata masyarakat membeli mobil karena momentum pemberian insentif, bukan karena kebutuhan atau keinginan membeli mobil.

Setelah periode diskon PPnBM sebesar 100% berakhir pada Mei 2021, ia memperkirakan kenaikan penjualan mobil tidak akan terlalu kencang. Setelahnya, tren pertumbuhan juga akan melambat ketika periode insentif berakhir pada Desember 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Artinya [insentif] bisa meningkatkan penjualan tahun ini, tapi kemudian ketika masa diskonnya habis, kami perkirakan akan kembali ke kondisi semula sebelum diberikan stimulus," ujar Faisal dalam konferensi video.

Faisal mengusulkan pemerintah mengarahkan penjualan mobil ke pasar luar negeri agar dampak stimulus tetap berkelanjutan. Alasannya, penjualan mobil produksi dalam negeri selama ini masih sangat terkonsentrasi pada pasar domestik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan PMK tersebut, setidaknya ada 4 jenis mobil yang mendapatkan insentif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 16:21 WIB

Pemberian insentif ini memang ditujukan untuk memberikan keringanan bagi industri otomotif, namun disisi lain juga akan meningkatkan pemakaian luxury goods di masyarakat dan beberapa efek lain, seperti kemacetan dan lainnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra