KOREA SELATAN

Mulai 1 Juli 2023, Diskon Pajak Mobil di Korea Selatan Dihentikan

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 15:30 WIB
Mulai 1 Juli 2023, Diskon Pajak Mobil di Korea Selatan Dihentikan

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews - Setelah diberlakukan selama 5 tahun, pemerintah Korea Selatan akhirnya menghentikan fasilitas pengurangan pajak atas penjualan mobil.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan menyebut tarif pajak atas penjualan mobil akan dikembalikan dari awalnya 3,5% menjadi sebesar 5% mulai 1 Juli 2023.

"Masa berlaku insentif pajak tidak diperpanjang seiring dengan memulihnya industri otomotif dan membaiknya konsumsi masyarakat," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Walau demikian, Kemenkeu memberikan perlakuan khusus terhadap penjualan mobil domestik. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberikan pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 18% atas penjualan mobil yang diproduksi oleh pabrikan domestik.

Sebagai contoh, bila konsumen membeli mobil Hyundai dengan harga KRW42 juta maka harga jual yang dikenai pajak ialah KRW34 juta. Dengan pengurangan dasar pengenaan pajak tersebut, pembeli akan mendapatkan keringanan pajak senilai kurang lebih KRW540.000.

Bersaing dengan Mobil Impor

Menurut Kemenkeu, insentif khusus bagi mobil lokal diperlukan mengingat banyak mobil impor yang dijual dengan harga rendah. Rendahnya harga mobil impor disebabkan produsen mobil memilih untuk tidak memasukkan biaya distribusi dalam harga jual.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas penjualan mobil impor menjadi lebih rendah. "Insentif ini mengatasi masalah perbedaan pajak antara mobil produksi domestik dan mobil impor," ujar Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Korea Selatan telah mempertimbangkan untuk mengurangi insentif pajak yang selama ini diberikan. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan tidak akan setinggi estimasi awal.

Penerimaan pajak hingga April 2023 baru mencapai KRW134 triliun, turun 20% dibandingkan dengan penerimaan hingga April pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China