KOREA SELATAN

Mulai 1 Juli 2023, Diskon Pajak Mobil di Korea Selatan Dihentikan

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 15:30 WIB
Mulai 1 Juli 2023, Diskon Pajak Mobil di Korea Selatan Dihentikan

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews - Setelah diberlakukan selama 5 tahun, pemerintah Korea Selatan akhirnya menghentikan fasilitas pengurangan pajak atas penjualan mobil.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan menyebut tarif pajak atas penjualan mobil akan dikembalikan dari awalnya 3,5% menjadi sebesar 5% mulai 1 Juli 2023.

"Masa berlaku insentif pajak tidak diperpanjang seiring dengan memulihnya industri otomotif dan membaiknya konsumsi masyarakat," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Walau demikian, Kemenkeu memberikan perlakuan khusus terhadap penjualan mobil domestik. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberikan pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 18% atas penjualan mobil yang diproduksi oleh pabrikan domestik.

Sebagai contoh, bila konsumen membeli mobil Hyundai dengan harga KRW42 juta maka harga jual yang dikenai pajak ialah KRW34 juta. Dengan pengurangan dasar pengenaan pajak tersebut, pembeli akan mendapatkan keringanan pajak senilai kurang lebih KRW540.000.

Bersaing dengan Mobil Impor

Menurut Kemenkeu, insentif khusus bagi mobil lokal diperlukan mengingat banyak mobil impor yang dijual dengan harga rendah. Rendahnya harga mobil impor disebabkan produsen mobil memilih untuk tidak memasukkan biaya distribusi dalam harga jual.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas penjualan mobil impor menjadi lebih rendah. "Insentif ini mengatasi masalah perbedaan pajak antara mobil produksi domestik dan mobil impor," ujar Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Korea Selatan telah mempertimbangkan untuk mengurangi insentif pajak yang selama ini diberikan. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan tidak akan setinggi estimasi awal.

Penerimaan pajak hingga April 2023 baru mencapai KRW134 triliun, turun 20% dibandingkan dengan penerimaan hingga April pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra