PMK 191/2020

Tarif Layanan Baru! Eksportir Minyak Kelapa Sawit Diminta Bersiap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 18:15 WIB
Tarif Layanan Baru! Eksportir Minyak Kelapa Sawit Diminta Bersiap

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Eddy Abdurachman dalam acara sosialisasi PMK No. 191/2020, Selasa (8/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap pelaku usaha dapat langsung mengikuti perubahan kebijakan seiring dengan mulai diberlakukannya skema tarif pungutan layanan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 10 Desember 2020.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Eddy Abdurachman mengatakan beleid yang berlaku efektif pekan ini akan memperkenalkan lapisan atau layer penentuan tarif berdasarkan ambang batas harga jual CPO.

"Aturan ini merupakan masalah teknis dan cut off pemberlakuannya kalau berdasarkan PMK itu 7 hari setelah diundangkan. Jadi PMK ini diundangkan pada 3 Desember 2020 maka berlaku efektif pada 10 Desember 2020," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddy menjelaskan pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha pada masa transisi dari aturan lama ke aturan baru ini agar tidak mengalami kendala teknis saat melakukan ekspor minyak kelapa sawit dengan basis hukum baru di PMK No. 191/2020.

Dia menjelaskan revisi tarif layanan ekspor minyak kelapa sawit ini untuk mendukung hilirisasi industri. Selain itu, revisi tarif juga menjadi cara pemerintah menciptakan pasar domestik komoditas minyak kelapa sawit melalui program mandatori biodiesel 30%.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan persepsi dengan pemberlakukan tarif yang baru sehingga saat pengisian dokumen ekspor barang itu tidak terjadi kesalahan teknis," ujar Eddy dalam acara sosialisasi PMK No. 191/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penetapan tarif pada PMK No. 191/PMK.05/2020 ini memang berbeda dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya tarif pungutan ekspor ditetapkan secara tunggal, kini terdapat 15 layer tarif berdasarkan harga CPO.

Saat ini, pemerintah memberlakukan tarif pungutan ekspor hanya US$55 per ton. Sementara pada ketentuan yang baru, tarif US$55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$670 per ton.

Tarif pungutan ekspor akan naik secara bertahap mengikuti harga CPO, yakni US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton. Kemudian, tarif sampai dengan US$225 per ton untuk harga CPO di atas US$995 per ton.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kenaikan tarif juga berlaku untuk jenis layanan ekspor kelapa sawit lainnya. Misal, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, dan biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5%.

Meski demikian, ada beberapa jenis layanan yang masih menerapkan tarif pungutan ekspor tetap, yakni tandan buah segar US$0, biji sawit US$25 per ton, bungkil sawit US$25 per ton, dan tandan buah kosong US$15 per ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra