PP 58/2023

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Merujuk pada lampiran PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai contoh, Tuan R adalah pegawai tetap pada perusahaan ABC. Pada 2024, Tuan R menerima gaji senilai Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp100.000 per bulan. Tuan R sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga status PTKP-nya adalah K/0.

Mengingat status PTKP Tuan R adalah K/0, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan R pada masa pajak Januari hingga November 2024 memakai tarif efektif kategori A. Dalam kategori tersebut, penghasilan di atas Rp9,65 juta hingga Rp10,05 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 2%.

Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC pada masa pajak Januari hingga November 2024 senilai Rp10 juta x 2% = Rp200.000.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Khusus Desember 2024, pemotongan PPh Pasal 21 dihitung memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember 2024 turut memperhitungkan penghasilan yang diterima Tuan R dalam 1 tahun pajak, yakni mulai Januari hingga Desember 2024.

Pada akhir tahun, Tuan R diketahui menerima gaji Rp120 juta sepanjang 2024. Berkat pengurangan dari biaya jabatan senilai Rp6 juta dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100.000 x 12), penghasilan neto Tuan R dalam setahun sejumlah Rp112,8 juta.

Setelah dikurangkan dengan PTKP setahun senilai Rp58,5 juta (K/0) maka diperoleh penghasilan kena pajak Tuan R senilai Rp54,3 juta.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp60 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Alhasil, PPh Pasal 21 atas Tuan R dalam setahun mencapai Rp2.715.000.

Mengingat pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilaksanakan pada Januari hingga November 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11) = Rp515.000.

Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai tarif pajak efektif tersebut dapat menyimak panduan yang disediakan oleh Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:36 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

29 Desember 2023 | 17:28 WIB

sangat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP