PP 58/2023

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 10:00 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Merujuk pada lampiran PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sebagai contoh, Tuan R adalah pegawai tetap pada perusahaan ABC. Pada 2024, Tuan R menerima gaji senilai Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp100.000 per bulan. Tuan R sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga status PTKP-nya adalah K/0.

Mengingat status PTKP Tuan R adalah K/0, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan R pada masa pajak Januari hingga November 2024 memakai tarif efektif kategori A. Dalam kategori tersebut, penghasilan di atas Rp9,65 juta hingga Rp10,05 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 2%.

Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC pada masa pajak Januari hingga November 2024 senilai Rp10 juta x 2% = Rp200.000.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Khusus Desember 2024, pemotongan PPh Pasal 21 dihitung memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember 2024 turut memperhitungkan penghasilan yang diterima Tuan R dalam 1 tahun pajak, yakni mulai Januari hingga Desember 2024.

Pada akhir tahun, Tuan R diketahui menerima gaji Rp120 juta sepanjang 2024. Berkat pengurangan dari biaya jabatan senilai Rp6 juta dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100.000 x 12), penghasilan neto Tuan R dalam setahun sejumlah Rp112,8 juta.

Setelah dikurangkan dengan PTKP setahun senilai Rp58,5 juta (K/0) maka diperoleh penghasilan kena pajak Tuan R senilai Rp54,3 juta.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp60 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Alhasil, PPh Pasal 21 atas Tuan R dalam setahun mencapai Rp2.715.000.

Mengingat pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilaksanakan pada Januari hingga November 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11) = Rp515.000.

Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai tarif pajak efektif tersebut dapat menyimak panduan yang disediakan oleh Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:36 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

29 Desember 2023 | 17:28 WIB

sangat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu