KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 08:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok selalu dievaluasi hampir setiap tahun lantaran pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai rokok yang ideal.

Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata naik 12%. Dalam menentukan kenaikan tarif, setidaknya terdapat empat aspek yang harus dipertimbangkan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok usia di bawah umur sebesar 15%.

"Pemerintah berupaya mewujudkan tarif cukai yang ideal. Kenaikan tarif cukai mempertimbangkan 4 faktor," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, mempertimbangkan penerimaan negara karena penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 ditargetkan mencapai Rp193 triliun, naik 11,4% dari 2021. Ketiga, memastikan industri rokok tetap berkelanjutan karena besarnya jumlah tenaga kerja yang diserap.

Keempat, mempertimbangkan peredaran rokok ilegal. Menurut Askolani, pemerintah harus dapat memastikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tidak justru menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal.

"Kebijakan tarif cukai rokok juga harus mampu memastikan keterserapan tembakau dalam negeri," ujar Askolani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain tarif, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

"Layering tarif CHT merupakan salah satu manifestasi dari resultan beberapa kepentingan yang diusung oleh 4 pilar pertimbangan kebijakan," tutur Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?