KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 08:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Terbaru Mulai Berlaku, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok selalu dievaluasi hampir setiap tahun lantaran pemerintah berupaya untuk mewujudkan tarif cukai rokok yang ideal.

Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata naik 12%. Dalam menentukan kenaikan tarif, setidaknya terdapat empat aspek yang harus dipertimbangkan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok usia di bawah umur sebesar 15%.

"Pemerintah berupaya mewujudkan tarif cukai yang ideal. Kenaikan tarif cukai mempertimbangkan 4 faktor," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Kedua, mempertimbangkan penerimaan negara karena penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN 2022 ditargetkan mencapai Rp193 triliun, naik 11,4% dari 2021. Ketiga, memastikan industri rokok tetap berkelanjutan karena besarnya jumlah tenaga kerja yang diserap.

Keempat, mempertimbangkan peredaran rokok ilegal. Menurut Askolani, pemerintah harus dapat memastikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tidak justru menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal.

"Kebijakan tarif cukai rokok juga harus mampu memastikan keterserapan tembakau dalam negeri," ujar Askolani.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Selain tarif, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

"Layering tarif CHT merupakan salah satu manifestasi dari resultan beberapa kepentingan yang diusung oleh 4 pilar pertimbangan kebijakan," tutur Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’