KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Ilustrasi: sayanythingblog.com

JAKARTA, DDTCNews -- Setelah sempat muncul isu di media sosial berupa kenaikan harga rokok hingga menjadi Rp50 ribu per bungkus, Kementerian Keuangan kini memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% dan harga rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif tersebut tentu didasari oleh alasan yang mendukungnya. Setidaknya, ada lima alasan utama bahwa pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok tersebut.

"Setidaknya ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan pada kenaikan tarif ini, antara lain aspek kesehatan, penerimaan negara, tenaga kerja, penyelundupan rokok ilegal, dan alokasi anggaran untuk persiapan kebutuhan kegiatan industri," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9)

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Namun, dibalik sejumlah keuntungan ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat dari peningkatan tarif cukai rokok. Hal tersebut yaitu mengenai akan berkurangnya konsumsi masyarakat terhadap rokok karena mahalnya tarif cukai rokok.

Sri tidak terlalu menganggap dampak negatif tersebut sebagai salah satu hambatannya. Karena dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah lebih memprioritaskan aspek kesehatan yang akan mengalami peningkatan di masa mendatang.

Melalui peningkatan tarif cukai ini, pemerintah berupaya untuk membatasi konsumsi rokok masyarakat. Buruknya dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok dinilai Sri menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan yang semakin tinggi.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Sedangkan, prioritas sekunder peningkatan tarif cukai rokok akan berperan dalam aspek peningkatan penerimaan negara. Penerimaan negara tentunya akan semakin meningkat, tapi pada saat bersamaan tentunya jumlah penjualan tembakau oleh petani akan berkurang.

Selain itu, pemerintah tentunya juga harus mempertimbangkan dan menanggulangi aspek ketenaga kerjaan yang akan berkurang akibat peningkatan tarif tersebut. Sri mengakui akan memperhatikan petani-petani tembakau yang siap mendapat dampak terburuk akibat peningkatan tarif tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN