KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Ilustrasi: sayanythingblog.com

JAKARTA, DDTCNews -- Setelah sempat muncul isu di media sosial berupa kenaikan harga rokok hingga menjadi Rp50 ribu per bungkus, Kementerian Keuangan kini memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% dan harga rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif tersebut tentu didasari oleh alasan yang mendukungnya. Setidaknya, ada lima alasan utama bahwa pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok tersebut.

"Setidaknya ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan pada kenaikan tarif ini, antara lain aspek kesehatan, penerimaan negara, tenaga kerja, penyelundupan rokok ilegal, dan alokasi anggaran untuk persiapan kebutuhan kegiatan industri," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, dibalik sejumlah keuntungan ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat dari peningkatan tarif cukai rokok. Hal tersebut yaitu mengenai akan berkurangnya konsumsi masyarakat terhadap rokok karena mahalnya tarif cukai rokok.

Sri tidak terlalu menganggap dampak negatif tersebut sebagai salah satu hambatannya. Karena dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah lebih memprioritaskan aspek kesehatan yang akan mengalami peningkatan di masa mendatang.

Melalui peningkatan tarif cukai ini, pemerintah berupaya untuk membatasi konsumsi rokok masyarakat. Buruknya dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok dinilai Sri menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan yang semakin tinggi.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sedangkan, prioritas sekunder peningkatan tarif cukai rokok akan berperan dalam aspek peningkatan penerimaan negara. Penerimaan negara tentunya akan semakin meningkat, tapi pada saat bersamaan tentunya jumlah penjualan tembakau oleh petani akan berkurang.

Selain itu, pemerintah tentunya juga harus mempertimbangkan dan menanggulangi aspek ketenaga kerjaan yang akan berkurang akibat peningkatan tarif tersebut. Sri mengakui akan memperhatikan petani-petani tembakau yang siap mendapat dampak terburuk akibat peningkatan tarif tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra