TINGKAT INFLASI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kepala BPS Jelaskan Dampaknya Terhadap Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 13:51 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kepala BPS Jelaskan Dampaknya Terhadap Inflasi

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi video, Senin (3/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tidak akan langsung memengaruhi inflasi pada 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tarif cukai rokok baru tersebut tak langsung berpengaruh terhadap harga pada tingkat konsumen. Untuk itu, dampak kenaikan tarif cukai rokok kepada inflasi juga berjalan secara bertahap.

"Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022, dan ini biasanya pengaruhnya secara bertahap tidak langsung berpengaruh kepada inflasi secara langsung," katanya melalui konferensi video, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Margo menuturkan BPS telah melakukan simulasi mengenai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap laju inflasi nasional. Selain tarif cukai rokok, faktor-faktor lainnya yang daapt memengaruhi daya beli masyarakat pada 2022 juga turut disimulasikan.

Menurutnya, kenaikan daya beli masyarakat di antaranya dapat dilihat dari inflasi inti. Data inflasi inti akan menunjukkan perubahan konsumsi masyarakat karena berdasarkan pada pergerakan harga ketika pendapatan masyarakat tetap.

"Kalau ada pergerakan harga, berarti konsumsi masyarakat makin bertambah. Itu juga indikasi bahwa daya beli makin bagus, tetapi itu bukan faktor tunggal," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022. Keempat, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?