TINGKAT INFLASI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kepala BPS Jelaskan Dampaknya Terhadap Inflasi

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 13:51 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kepala BPS Jelaskan Dampaknya Terhadap Inflasi

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi video, Senin (3/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tidak akan langsung memengaruhi inflasi pada 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tarif cukai rokok baru tersebut tak langsung berpengaruh terhadap harga pada tingkat konsumen. Untuk itu, dampak kenaikan tarif cukai rokok kepada inflasi juga berjalan secara bertahap.

"Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022, dan ini biasanya pengaruhnya secara bertahap tidak langsung berpengaruh kepada inflasi secara langsung," katanya melalui konferensi video, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Margo menuturkan BPS telah melakukan simulasi mengenai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap laju inflasi nasional. Selain tarif cukai rokok, faktor-faktor lainnya yang daapt memengaruhi daya beli masyarakat pada 2022 juga turut disimulasikan.

Menurutnya, kenaikan daya beli masyarakat di antaranya dapat dilihat dari inflasi inti. Data inflasi inti akan menunjukkan perubahan konsumsi masyarakat karena berdasarkan pada pergerakan harga ketika pendapatan masyarakat tetap.

"Kalau ada pergerakan harga, berarti konsumsi masyarakat makin bertambah. Itu juga indikasi bahwa daya beli makin bagus, tetapi itu bukan faktor tunggal," ujarnya.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022. Keempat, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’