KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 14:45 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyayangkan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I hingga 18,4%.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan tarif CHT untuk pabrikan SPM tahun depan tergolong eksesif mengingat daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masih lemah sehingga memberatkan pengusaha.

"Tahun 2020 sudah ada kenaikan yang cukup tinggi, cukai naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%. Tahun depan naik lagi jadi kalau digabungkan 2 tahun jadi 40% lebih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Untuk diketahui, rata-rata tarif CHT pada tahun depan naik 12,5%. Meski begitu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik tahun depan. Artinya, kenaikan tarif CHT hanya dirasakan pabrikan SPM dan sigaret kretek mesin (SKM).

Meski kenaikan tarif cukai rokok untuk jenis SPM lebih tinggi ketimbang jenis rokok lainnya, Muhaimin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas penundaaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan yang lebih banyak mengekspor produknya.

Menurutnya, rokok jenis SPM selama ini memang tidak terlalu diminati perokok domestik sehingga pabrikan rokok SPM memang cenderung mengekspor produknya ke luar negeri.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

"Itu kami apresiasi, pasar ekspor SPM memang cukup baik selama ini. Kalau dihubungkan dengan pandemi ya kami belum tahu lagi kinerja ekspor SPM seperti apa, tapi tanpa pandemi sudah cukup baik kinerjanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan perusahaan rokok yang bisa memenuhi kriteria bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari, lebih panjang dari yang berlaku saat ini selama 60 hari.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berharap produsen dalam negeri terutama produsen SPM untuk terus mendorong ekspor seiring dengan meningkatnya produksi SPM dari 70,9 miliar batang pada 2016 menjadi 81,4 miliar batang pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP