KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 14:45 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyayangkan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I hingga 18,4%.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan tarif CHT untuk pabrikan SPM tahun depan tergolong eksesif mengingat daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masih lemah sehingga memberatkan pengusaha.

"Tahun 2020 sudah ada kenaikan yang cukup tinggi, cukai naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%. Tahun depan naik lagi jadi kalau digabungkan 2 tahun jadi 40% lebih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, rata-rata tarif CHT pada tahun depan naik 12,5%. Meski begitu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik tahun depan. Artinya, kenaikan tarif CHT hanya dirasakan pabrikan SPM dan sigaret kretek mesin (SKM).

Meski kenaikan tarif cukai rokok untuk jenis SPM lebih tinggi ketimbang jenis rokok lainnya, Muhaimin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas penundaaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan yang lebih banyak mengekspor produknya.

Menurutnya, rokok jenis SPM selama ini memang tidak terlalu diminati perokok domestik sehingga pabrikan rokok SPM memang cenderung mengekspor produknya ke luar negeri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Itu kami apresiasi, pasar ekspor SPM memang cukup baik selama ini. Kalau dihubungkan dengan pandemi ya kami belum tahu lagi kinerja ekspor SPM seperti apa, tapi tanpa pandemi sudah cukup baik kinerjanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan perusahaan rokok yang bisa memenuhi kriteria bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari, lebih panjang dari yang berlaku saat ini selama 60 hari.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berharap produsen dalam negeri terutama produsen SPM untuk terus mendorong ekspor seiring dengan meningkatnya produksi SPM dari 70,9 miliar batang pada 2016 menjadi 81,4 miliar batang pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN