KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJCB) memandang penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada 2023 dan 2024 memberikan dampak yang cukup positif.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dampak positif yang dimaksud ialah tarif efektif CHT dapat terjaga rendah, tetapi tetap mampu menurunkan produksi rokok.

"Tahun 2023, tarif efektif itu hanya sekitar 2%. Pada 2024 ini, kami pantau tarif efektif awal tahun 2024 cukup tinggi, tetapi kemudian tensinya makin menurun sampai dengan bulan 4 ini," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menuturkan penurunan produksi rokok terjadi pada 2023 seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Pada tahun lalu, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%.

Penurunan terutama terjadi sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Berbanding terbalik, produksi pada golongan 2 meningkat 11,6% dan golongan 3 meningkat 28,2% lantaran adanya peralihan konsumsi dari sebelumnya mengonsumsi rokok golongan 1 kini bergeser ke rokok golongan 2 dan 3.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 ditetapkan secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun turut menuliskan arah kebijakan cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Sebagai langkah intensifikasi tarif CHT, pemerintah antara lain berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?