KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJCB) memandang penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada 2023 dan 2024 memberikan dampak yang cukup positif.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dampak positif yang dimaksud ialah tarif efektif CHT dapat terjaga rendah, tetapi tetap mampu menurunkan produksi rokok.

"Tahun 2023, tarif efektif itu hanya sekitar 2%. Pada 2024 ini, kami pantau tarif efektif awal tahun 2024 cukup tinggi, tetapi kemudian tensinya makin menurun sampai dengan bulan 4 ini," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan penurunan produksi rokok terjadi pada 2023 seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Pada tahun lalu, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%.

Penurunan terutama terjadi sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Berbanding terbalik, produksi pada golongan 2 meningkat 11,6% dan golongan 3 meningkat 28,2% lantaran adanya peralihan konsumsi dari sebelumnya mengonsumsi rokok golongan 1 kini bergeser ke rokok golongan 2 dan 3.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 ditetapkan secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun turut menuliskan arah kebijakan cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Sebagai langkah intensifikasi tarif CHT, pemerintah antara lain berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja