KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJCB) memandang penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok secara multiyears pada 2023 dan 2024 memberikan dampak yang cukup positif.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dampak positif yang dimaksud ialah tarif efektif CHT dapat terjaga rendah, tetapi tetap mampu menurunkan produksi rokok.

"Tahun 2023, tarif efektif itu hanya sekitar 2%. Pada 2024 ini, kami pantau tarif efektif awal tahun 2024 cukup tinggi, tetapi kemudian tensinya makin menurun sampai dengan bulan 4 ini," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Askolani menuturkan penurunan produksi rokok terjadi pada 2023 seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Pada tahun lalu, penurunan produksi rokok mencapai 1,8%.

Penurunan terutama terjadi sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Berbanding terbalik, produksi pada golongan 2 meningkat 11,6% dan golongan 3 meningkat 28,2% lantaran adanya peralihan konsumsi dari sebelumnya mengonsumsi rokok golongan 1 kini bergeser ke rokok golongan 2 dan 3.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 ditetapkan secara bersamaan.

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun turut menuliskan arah kebijakan cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Sebagai langkah intensifikasi tarif CHT, pemerintah antara lain berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi