POLANDIA

Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 12:00 WIB
Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Majelis Rendah DPR Polandia meloloskan amendemen undang-undang terkait dengan cukai dan bea meterai. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai akan dinaikkan secara bertahap mulai 2023.

"Nanti akan ada jadwal bertahap untuk kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman beralkohol, produk tembakau, dan produk baru dari olahan tembakau," sebut DPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Menurut DPR, kenaikan tarif yang dilakukan bertahap berlaku mulai tahun fiskal 2023 sampai dengan 2027. Selain itu, amendemen itu juga akan menunda waktu penetapan penggunaan saluran elektronik dalam administrasi cukai dan bea meterai selama 1 tahun.

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Pada aturan yang berlaku saat ini, administrasi cukai dan bea meterai berbasis elektronik ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022. Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut akan dimundurkan menjadi 1 Januari 2023.

"Perubahan tersebut berlaku saat amandemen disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden," jelas DPR seperti dikutip dari laman resmi KPMG.

Dengan adanya revisi UU tersebut maka administrasi cukai dan bea meterai yang menggunakan format kertas masih berlaku. Penggunaan administrasi konvensional berjalan paralel dengan format elektronik hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Di sisi lain, Pemerintah Polandia juga menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit