POLANDIA

Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 12:00 WIB
Tarif Cukai Rokok dan Minuman Beralkohol Naik Bertahap Mulai 2023

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Majelis Rendah DPR Polandia meloloskan amendemen undang-undang terkait dengan cukai dan bea meterai. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai akan dinaikkan secara bertahap mulai 2023.

"Nanti akan ada jadwal bertahap untuk kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman beralkohol, produk tembakau, dan produk baru dari olahan tembakau," sebut DPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Menurut DPR, kenaikan tarif yang dilakukan bertahap berlaku mulai tahun fiskal 2023 sampai dengan 2027. Selain itu, amendemen itu juga akan menunda waktu penetapan penggunaan saluran elektronik dalam administrasi cukai dan bea meterai selama 1 tahun.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada aturan yang berlaku saat ini, administrasi cukai dan bea meterai berbasis elektronik ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022. Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut akan dimundurkan menjadi 1 Januari 2023.

"Perubahan tersebut berlaku saat amandemen disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden," jelas DPR seperti dikutip dari laman resmi KPMG.

Dengan adanya revisi UU tersebut maka administrasi cukai dan bea meterai yang menggunakan format kertas masih berlaku. Penggunaan administrasi konvensional berjalan paralel dengan format elektronik hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, Pemerintah Polandia juga menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?