KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 11:59 WIB
Tarif Cukai Naik, Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sejalan dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau pada masyarakat. DJBC, sambungnya, juga akan memastikan kenaikan tarif CHT tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran produk ilegal di masyarakat.

"Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani mengatakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal telah menjadi agenda rutin DJBC dan unit vertikalnya. Menurutnya, kegiatan tersebut akan lebih dioptimalkan pada tahun depan.

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan penindakan setidaknya pada 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023. DJBC pun mengidentifikasi beberapa modus peredaran rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukan, serta dilekati pita cukai salah personifikasi.

Menurutnya, sebuah studi telah menunjukkan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal telah membantu meningkatkan produksi sekitar 5,3%. Selain itu, penindakan juga berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun pada 2023 dan 2024.

Askolani menyebut kenaikan tarif tersebut setidaknya telah mempertimbangkan 4 aspek, meliputi kesehatan (pengendalian konsumsi), keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan dampak peredaran rokok ilegal.

"Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses