Ilustrasi. Warga menyaksikan pesta kembang api yang ditembakkan ke arah Monumen COVID-19 Jawa Barat saat malam tahun baru 2024 di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/1/2024). Kawasan Monumen COVID-19 dan Gedung Sate menjadi tempat favorit warga dalam menikmati malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk merestrukturisasi jenis pajak, menyederhanakan jenis retribusi, serta melaksanakan ketentuan lain yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemkot menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bandung 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 dipatok sebesar: (i) 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar; (ii) 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar; dan (iii) 0,05% untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kota Bandung 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun, pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.