KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:01 WIB
Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALIWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilayah Sumbawa Barat mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukan kinerja yang optimal.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan, Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Sumbawa Barat Syaharuddin mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan PKB dan BBN-KB selama semester I/2020 melebih target yang ditetapkan Pemprov NTB.

Total setoran gabungan PKB dan BBNKB pada semester I/2020 di wilayah Sumbawa Barat mencapai Rp13,3 miliar. "Dari sisi persentase sudah melebihi target Rp12,3 miliar atau 110,3%," katanya di Taliwang, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Syaharuddin menjabarkan realisasi penerimaan PKB di Sumbawa Barat pada semester I/2020 senilai Rp8,4 miliar. Jumlah ini melebihi target 6 bulan pertama 2020 yang diproyeksikan Rp7,5 miliar. Adapun target satu tahun penuh PKB di Sumbawa Barat dipatok Rp15,1 miliar.

Realisasi setoran BBNKB pada 6 bulan pertama tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Jumlah penerimaan BBNKB di Sumbawa Barat melebihi target semester I/2020 yang dipatok Rp4,7 miliar. Sementara itu, target setoran BBNKB di Sumbawa Barat pada tahun ini ditetapkan Rp9,5 miliar.

Syaharuddin menuturkan tahun ini objek PKB di Sumbawa Barat ditetapkan 28.819 kendaraan roda 2 dan roda 4. Dia mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah tetap terjaga pada semester II/2020, sehingga target setoran pajak dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Keberhasilan meraih realisasi penerimaan dan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumbawa Barat ini tentu tidak bisa terlepas dari tingginya kesadaran warga masyarakat dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya.

Pejabat Bapenda NTB ini menuturkan fokus utama pelayanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor masih berkutat pada pola pelayanan langsung atau konvensional.

Otoritas memberikan perhatian penuh untuk pelayanan prima pada kantor pusat Samsat Kabupaten, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Tidak lupa apresiasi disampaikan atas tingginya kesadaran masyarakat Sumbawa Barat membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

"Atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, guna menunjang pembangunan di daerah ini," imbuhnya seperti dilansir arkifm.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP