KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:01 WIB
Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALIWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilayah Sumbawa Barat mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukan kinerja yang optimal.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan, Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Sumbawa Barat Syaharuddin mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan PKB dan BBN-KB selama semester I/2020 melebih target yang ditetapkan Pemprov NTB.

Total setoran gabungan PKB dan BBNKB pada semester I/2020 di wilayah Sumbawa Barat mencapai Rp13,3 miliar. "Dari sisi persentase sudah melebihi target Rp12,3 miliar atau 110,3%," katanya di Taliwang, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syaharuddin menjabarkan realisasi penerimaan PKB di Sumbawa Barat pada semester I/2020 senilai Rp8,4 miliar. Jumlah ini melebihi target 6 bulan pertama 2020 yang diproyeksikan Rp7,5 miliar. Adapun target satu tahun penuh PKB di Sumbawa Barat dipatok Rp15,1 miliar.

Realisasi setoran BBNKB pada 6 bulan pertama tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Jumlah penerimaan BBNKB di Sumbawa Barat melebihi target semester I/2020 yang dipatok Rp4,7 miliar. Sementara itu, target setoran BBNKB di Sumbawa Barat pada tahun ini ditetapkan Rp9,5 miliar.

Syaharuddin menuturkan tahun ini objek PKB di Sumbawa Barat ditetapkan 28.819 kendaraan roda 2 dan roda 4. Dia mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah tetap terjaga pada semester II/2020, sehingga target setoran pajak dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Keberhasilan meraih realisasi penerimaan dan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumbawa Barat ini tentu tidak bisa terlepas dari tingginya kesadaran warga masyarakat dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya.

Pejabat Bapenda NTB ini menuturkan fokus utama pelayanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor masih berkutat pada pola pelayanan langsung atau konvensional.

Otoritas memberikan perhatian penuh untuk pelayanan prima pada kantor pusat Samsat Kabupaten, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Tidak lupa apresiasi disampaikan atas tingginya kesadaran masyarakat Sumbawa Barat membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

"Atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, guna menunjang pembangunan di daerah ini," imbuhnya seperti dilansir arkifm.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN