KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:01 WIB
Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALIWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilayah Sumbawa Barat mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukan kinerja yang optimal.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan, Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Sumbawa Barat Syaharuddin mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan PKB dan BBN-KB selama semester I/2020 melebih target yang ditetapkan Pemprov NTB.

Total setoran gabungan PKB dan BBNKB pada semester I/2020 di wilayah Sumbawa Barat mencapai Rp13,3 miliar. "Dari sisi persentase sudah melebihi target Rp12,3 miliar atau 110,3%," katanya di Taliwang, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Syaharuddin menjabarkan realisasi penerimaan PKB di Sumbawa Barat pada semester I/2020 senilai Rp8,4 miliar. Jumlah ini melebihi target 6 bulan pertama 2020 yang diproyeksikan Rp7,5 miliar. Adapun target satu tahun penuh PKB di Sumbawa Barat dipatok Rp15,1 miliar.

Realisasi setoran BBNKB pada 6 bulan pertama tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Jumlah penerimaan BBNKB di Sumbawa Barat melebihi target semester I/2020 yang dipatok Rp4,7 miliar. Sementara itu, target setoran BBNKB di Sumbawa Barat pada tahun ini ditetapkan Rp9,5 miliar.

Syaharuddin menuturkan tahun ini objek PKB di Sumbawa Barat ditetapkan 28.819 kendaraan roda 2 dan roda 4. Dia mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah tetap terjaga pada semester II/2020, sehingga target setoran pajak dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Keberhasilan meraih realisasi penerimaan dan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumbawa Barat ini tentu tidak bisa terlepas dari tingginya kesadaran warga masyarakat dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya.

Pejabat Bapenda NTB ini menuturkan fokus utama pelayanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor masih berkutat pada pola pelayanan langsung atau konvensional.

Otoritas memberikan perhatian penuh untuk pelayanan prima pada kantor pusat Samsat Kabupaten, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Tidak lupa apresiasi disampaikan atas tingginya kesadaran masyarakat Sumbawa Barat membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

"Atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, guna menunjang pembangunan di daerah ini," imbuhnya seperti dilansir arkifm.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses