RAPBN 2022

Target Setoran Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:36 WIB
Target Setoran Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers Nota Keuangan beserta RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada RAPBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun, atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 yang mencapai Rp182,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan penerimaan cukai 2022 tersebut utamanya masih ditopang cukai hasil tembakau (CHT). Dia berjanji akan segera mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai CHT tahun depan, termasuk mengenai tarif.

"Untuk CHT akan ada target kenaikan. Seperti biasa, kami nanti akan jelaskan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal," katanya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen mengendalikan prevalensi merokok masyarakat melalui instrumen CHT. Namun, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan tarif CHT pada tahun depan.

Dia memerinci aspek yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif CHT tahun depan antara lain aspek kesehatan mengenai prevalensi merokok terutama pada anak-anak, tenaga kerja, petani tembakau, serta aspek penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.

"Ini keempat hal yang selalu menjadi faktor menentukan kenaikan tingkat CHT tahun depan," tutur menteri keuangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun ini, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 12,5%, terutama pada rokok golongan I yang jumlah produksinya mendominasi. Kenaikan tarif itu lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang naik 23%.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai 2022 mencapai Rp243,99 triliun, naik 4,6%. Proyeksi tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan