AMERIKA SERIKAT

Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:30 WIB
Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

INDIANA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian Indiana membawa angin segar. Pasalnya, penerimaan yang diterima mencapai 2 kali lipat dari target.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Dinas Pendapatan pada hari Rabu (28/9), Indiana berhasil meraup penerimaan hingga mencapai US$188 juta(Rp 2,4triliun) dari target yang ditetapkan sebesar US$90 juta (Rp1,1 triliun). Selaint itu, jumlah partisipannya mencapai 77.000 wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Dengan mengangkat tag line Tax Amnesty’15: Act Now, Get Right, Move Forward, program ini menghapuskan bunga dan denda atas tunggakan pajak dan dilaksanakan dengan skema 8 minggu,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut laporan tersebut, 77% penerimaan pajak yang diterima selama program amnesti berlangsung berasal dari perusahaan, sementara sisanya sebesar 33% berasal dari individu. Dari jumlah individu yang mengikuti program ini, 80% dari partisipan menunggak pajak kurang dari US$1000 (Rp12,9 juta).

Kontribusi partisipan yang berada di luar negara bagian lebih besar, yakni mencapai US$ 130,4 juta (Rp1,6 triliun) dibandingkan dengan penduduk dari dalam negara bagian Indiana sendiri, yaitu sebesar US$58,1 juta (Rp751 miliar).

Dalam laporan tersebut juga menunjukkan bahwa para partisipan program pengampunan ini berasal dari berbagai penjuru Amerika, seperti Washington DC dan Virgin Island.

Seperti dilansir dalam nwitimes.com, Dinas Pendapatan mengungkapkan sebanyak 2.552 wajib pajak membayar atas utang pajaknya yang terjadi sebelum tahun 1991, bahkan ada pula yang atas utang pajak penjualan pada 31 Maret 1967. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?