AMERIKA SERIKAT

Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:30 WIB
Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

INDIANA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian Indiana membawa angin segar. Pasalnya, penerimaan yang diterima mencapai 2 kali lipat dari target.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Dinas Pendapatan pada hari Rabu (28/9), Indiana berhasil meraup penerimaan hingga mencapai US$188 juta(Rp 2,4triliun) dari target yang ditetapkan sebesar US$90 juta (Rp1,1 triliun). Selaint itu, jumlah partisipannya mencapai 77.000 wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Dengan mengangkat tag line Tax Amnesty’15: Act Now, Get Right, Move Forward, program ini menghapuskan bunga dan denda atas tunggakan pajak dan dilaksanakan dengan skema 8 minggu,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurut laporan tersebut, 77% penerimaan pajak yang diterima selama program amnesti berlangsung berasal dari perusahaan, sementara sisanya sebesar 33% berasal dari individu. Dari jumlah individu yang mengikuti program ini, 80% dari partisipan menunggak pajak kurang dari US$1000 (Rp12,9 juta).

Kontribusi partisipan yang berada di luar negara bagian lebih besar, yakni mencapai US$ 130,4 juta (Rp1,6 triliun) dibandingkan dengan penduduk dari dalam negara bagian Indiana sendiri, yaitu sebesar US$58,1 juta (Rp751 miliar).

Dalam laporan tersebut juga menunjukkan bahwa para partisipan program pengampunan ini berasal dari berbagai penjuru Amerika, seperti Washington DC dan Virgin Island.

Seperti dilansir dalam nwitimes.com, Dinas Pendapatan mengungkapkan sebanyak 2.552 wajib pajak membayar atas utang pajaknya yang terjadi sebelum tahun 1991, bahkan ada pula yang atas utang pajak penjualan pada 31 Maret 1967. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN