AMERIKA SERIKAT

Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:30 WIB
Target Penerimaan Tax Amnesty Terlampaui

INDIANA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah negara bagian Indiana membawa angin segar. Pasalnya, penerimaan yang diterima mencapai 2 kali lipat dari target.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Dinas Pendapatan pada hari Rabu (28/9), Indiana berhasil meraup penerimaan hingga mencapai US$188 juta(Rp 2,4triliun) dari target yang ditetapkan sebesar US$90 juta (Rp1,1 triliun). Selaint itu, jumlah partisipannya mencapai 77.000 wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Dengan mengangkat tag line Tax Amnesty’15: Act Now, Get Right, Move Forward, program ini menghapuskan bunga dan denda atas tunggakan pajak dan dilaksanakan dengan skema 8 minggu,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurut laporan tersebut, 77% penerimaan pajak yang diterima selama program amnesti berlangsung berasal dari perusahaan, sementara sisanya sebesar 33% berasal dari individu. Dari jumlah individu yang mengikuti program ini, 80% dari partisipan menunggak pajak kurang dari US$1000 (Rp12,9 juta).

Kontribusi partisipan yang berada di luar negara bagian lebih besar, yakni mencapai US$ 130,4 juta (Rp1,6 triliun) dibandingkan dengan penduduk dari dalam negara bagian Indiana sendiri, yaitu sebesar US$58,1 juta (Rp751 miliar).

Dalam laporan tersebut juga menunjukkan bahwa para partisipan program pengampunan ini berasal dari berbagai penjuru Amerika, seperti Washington DC dan Virgin Island.

Seperti dilansir dalam nwitimes.com, Dinas Pendapatan mengungkapkan sebanyak 2.552 wajib pajak membayar atas utang pajaknya yang terjadi sebelum tahun 1991, bahkan ada pula yang atas utang pajak penjualan pada 31 Maret 1967. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax