KOTA JAYAPURA

Target Penerimaan Retribusi Pasar Terlampaui

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Target Penerimaan Retribusi Pasar Terlampaui

Warga memadamkan sisa kebakaran kios di Pasar Youtefa Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (21/7/2020). Kendati masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berhasil melampaui target penerimaan retribusi pasar. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/aww)
 

JAYAPURA, DDTCNews – Kendati masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berhasil melampaui target penerimaan retribusi pasar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura Robert L. N. Awi mengatakan penerimaan retribusi pasar di Kota Jayapura hingga Rabu (19/8/2020) mencapai Rp1,1 miliar.

Angka ini berarti sudah melampaui target yang ditetapkan Rp980 juta. “Pendapatan yang kami peroleh sampai hari ini sudah melewati target yaitu senilai Rp1,1 miliar,” ujar Robert di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Target penerimaan retribusi pasar, sambung Awi, sebelumnya ditargetkan senilai Rp1,9 miliar. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 membuat target penerimaan tersebut disesuaikan dan turun menjadi Rp980 juta.

Awi menjabarkan penerimaan senilai Rp1,1 miliar tersebut diperoleh dari tiga pasar, yaitu Pasar Hamadi, Pasar Youtefa, dan Pasar Tanjung Ria. Ia juga menjelaskan jika retribusi pasar tersebut dihimpun dari pedagang kios, pedagang los, dan pedagang yang ada di pelataran pasar.

Awi menyebut terlampauinya target retribusi pasar membuktikan jika denyut ekonomi Kota Jayapura masih tetap terjaga meski di tengah pandemi Covid-19. Hal ini juga menunjukkan jika aktivitas jual beli di Kota Jayapura masih berjalan lancar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Awi menambahkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi tentunya berdampak pada pendapatan pedagang. Namun, ia berharap para pedagang di pasar tradisional tetap dapat bersabar sebab pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kondisi perekonomian.

“Yang bisa kami lakukan adalah terus berupaya menjaga ketersediaan barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya, seperti dilansir jubi.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra