PROVINSI BALI

Target Penerimaan Pajak Dinaikkan, Pemprov Imbau WP Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Target Penerimaan Pajak Dinaikkan, Pemprov Imbau WP Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemprov Bali menaikkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor dari sekitar Rp3 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan kenaikan target dilakukan karena potensi penerimaan pajak kendaraan masih besar. Terlebih, pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Saya memang memberikan target ekstra untuk penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, dan target tersebut harus tercapai," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Koster menuturkan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan bagi Provinsi Bali. Menurutnya, jenis pajak ini perlu dioptimalkan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Peraturan Gubernur Bali No. 14/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022 sudah diterbitkan. Dari program tersebut, pemprov berharap beban ekonomi masyarakat lebih ringan dan PAD dapat optimal.

Menurut Koster, pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Strategi yang dilakukan di antaranya melalui inovasi untuk mendekatkan masyarakat dengan layanan pembayaran pajak seperti Samsat keliling dan Samsat drive thru.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menyebut kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak sempat menyentuh angka 670.000 unit. Setelah diadakan program pemutihan, angkanya mulai susut menjadi sekitar 380.000 unit.

Koster berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor terus meningkat dan dapat mencapai target yang ditetapkan. Terlebih, kegiatan pariwisata di Bali juga telah berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Tentu dengan kerja keras dan semangat seluruh UPTD Samsat. Kalau tidak tercapai, kepala UPTD dimutasi, termasuk kepala Bapenda," ujarnya seperti dilansir wartabalionline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?