PROVINSI RIAU

Target Penerimaan Pajak Daerah 2019 Turun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Januari 2019 | 11:08 WIB
Target Penerimaan Pajak Daerah 2019 Turun, Ini Sebabnya

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk menurunkan target penerimaan pajak daerah (provinsi) tahun 2019. Dikabarkan, hal ini disebabkan karena menurunnya tarif pajak bahan bakar yang berlaku belakangan ini.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana menjelaskan target pajak daerah tahun depan menurun Rp100 miliar dari Rp3,2 triliun menjadi Rp3,1 triliun.

“Tahun depan, kami memutuskan untuk menurunkan target pajak daerah, karena menyesuaikan kondisi terkini. Optimalisasi akan tetap kami lakukan walaupun ada penurunan target pajak tahun depan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (31/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Indra memaparkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor diturunkan dari 10% menjadi 5%. Lalu tarif pajak air permukaan pun juga menurun berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Karena penurunan tarif ini, kami menentukan target 2019 sesuai dengan penerimaan riil,” ungkapnya melansir Riau Pos.

Bapenda mencatat target sebesar Rp3,1 triliun pada tahun 2019 terdiri dari target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai 1,06 triliun, target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipatok Rp850 miliar, target pajak rokok sebesar Rp350 miliar, target pajak bahan bakar berkisar Rp794 miliar dan target pajak air permukaan dipatok Rp30 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah 2018 dari sektor PKB mencapai Rp1,04 triliun atau 105,37% dari target sebesar Rp995 miliar. Lalu realisasi BBNKB tercapai Rp883 miliar atau 106,5% dari target setara Rp752,99 miliar.

Adapun realisasi pajak bahan bakar berkisar Rp780,9 miliar atau 86,9% dari target setara Rp898 miliar. Penurunan tarif dari 10% menjadi 5% pada pertengahan tahun 2018 justru melemahkan kinerja penerimaannya.

Kemudian, realisasi pajak air permukaan hanya mencapai Rp25,9 miliar atau 39,7% dari target sebesar Rp65,2 miliar. Hal ini dipicu oleh harga dasar air yang semula bervariasi, namun kini sekkitar Rp82,75 per meter kubik dari setiap liter air yang dimanfaatkan wajib pajak.

Selain itu, realisasi pajak rokok juga meleset dari target sebesar Rp415 milair hanya tercapai 80% atau setara Rp332,76 miliar. Katanya, program pemerintah yang mendukung dana jaminan kesehatan membuat realisasi pajak rokok meleset. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?