PROVINSI RIAU

Target Penerimaan Pajak Daerah 2019 Turun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Januari 2019 | 11:08 WIB
Target Penerimaan Pajak Daerah 2019 Turun, Ini Sebabnya

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk menurunkan target penerimaan pajak daerah (provinsi) tahun 2019. Dikabarkan, hal ini disebabkan karena menurunnya tarif pajak bahan bakar yang berlaku belakangan ini.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana menjelaskan target pajak daerah tahun depan menurun Rp100 miliar dari Rp3,2 triliun menjadi Rp3,1 triliun.

“Tahun depan, kami memutuskan untuk menurunkan target pajak daerah, karena menyesuaikan kondisi terkini. Optimalisasi akan tetap kami lakukan walaupun ada penurunan target pajak tahun depan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (31/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indra memaparkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor diturunkan dari 10% menjadi 5%. Lalu tarif pajak air permukaan pun juga menurun berdasarkan keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Karena penurunan tarif ini, kami menentukan target 2019 sesuai dengan penerimaan riil,” ungkapnya melansir Riau Pos.

Bapenda mencatat target sebesar Rp3,1 triliun pada tahun 2019 terdiri dari target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai 1,06 triliun, target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipatok Rp850 miliar, target pajak rokok sebesar Rp350 miliar, target pajak bahan bakar berkisar Rp794 miliar dan target pajak air permukaan dipatok Rp30 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah 2018 dari sektor PKB mencapai Rp1,04 triliun atau 105,37% dari target sebesar Rp995 miliar. Lalu realisasi BBNKB tercapai Rp883 miliar atau 106,5% dari target setara Rp752,99 miliar.

Adapun realisasi pajak bahan bakar berkisar Rp780,9 miliar atau 86,9% dari target setara Rp898 miliar. Penurunan tarif dari 10% menjadi 5% pada pertengahan tahun 2018 justru melemahkan kinerja penerimaannya.

Kemudian, realisasi pajak air permukaan hanya mencapai Rp25,9 miliar atau 39,7% dari target sebesar Rp65,2 miliar. Hal ini dipicu oleh harga dasar air yang semula bervariasi, namun kini sekkitar Rp82,75 per meter kubik dari setiap liter air yang dimanfaatkan wajib pajak.

Selain itu, realisasi pajak rokok juga meleset dari target sebesar Rp415 milair hanya tercapai 80% atau setara Rp332,76 miliar. Katanya, program pemerintah yang mendukung dana jaminan kesehatan membuat realisasi pajak rokok meleset. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN