PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2020, Menkeu: Ini Estimasi yang Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Target Penerimaan Pajak 2020, Menkeu: Ini Estimasi yang Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim penetapan target penerimaan pajak pada Peraturan Presiden No.72/2020 sudah dilakukan secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengoreksi target penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.198,8 triliun, atau terkontraksi 10% dibanding APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun. Namun, dia mengaku sempat memperkirakan kontraksinya mencapai 12%.

“Pada Perpres No. 72/2020, kita tadinya mengestimasi kontraksinya antara 10% sampai 12%. Kita melihat memang ini adalah estimasi yang cukup hati-hati," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sri Mulyani mengatakan pelaku usaha hingga Juli 2020 masih mengalami situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada kontraksi penerimaan pajak. Kontraksi itu misalnya terlihat dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, bahkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski demikian, Sri Mulyani menjelaskan instrumen pajak tidak bisa dilihat hanya dari sisi penerimaan karena pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk pelaku usaha. Insentif itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, diskon 50% PPh Pasal 25, serta restitusi dipercepat. Nilai insentif pajak itu mencapai Rp120,61 triliun.

Oleh karena itu, Sri Mulyani penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi hingga 14,7%. Kontraksi itu tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang sebesar 12%. Baca artikel ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

“Itu semua tujuannya agar dunia usaha yang dalam situasi tertekan akibat Covid bisa mendapatkan support dari pemerintah dalam bentuk insentif pajak tadi," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kontraksi juga terjadi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Juli 2020, penerimaan PNBP tercatat hanya Rp294,1 triliun atau terkontraksi 13,5%.

Menurutnya, penurunan penerimaan itu disebabkan oleh anjloknya harga berbagai komoditas sumber daya alam dan diperparah dengan penurunan produksi dan kinerja ekspornya akibat pandemi.

“[Penerimaan] royalti dari minyak, gas, dan batubara turun. Hanya CPO yang sedikit baik dan emas yang ekspornya membaik, tapi yang berhubungan dengan PNBP kita mengalami penurunan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 11:08 WIB

bu menteri, saya malah dapat surat pajak karena menjual barang ke batam tanpa memungut ppn di tahun 2018-2019. Suratnya datang di pertengahan 2020. Sungguh suatu timing yang pas untuk mematikan pengusaha kecil seperti saya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini