PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2020 Kanwil DJP Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 17:38 WIB
Target Penerimaan Pajak 2020 Kanwil DJP Ini Terpenuhi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil memenuhi target penerimaan pajak pada 2020.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai akhir 2020 mencapai Rp32,7 triliun. Jumlah penerimaan tersebut mencapai 101,6% dari target yang ditetapkan senilai Rp32,1 triliun.

"Kami melihat tahun 2020 adalah tahun yang sulit bagi pelaku ekonomi dari sisi kapasitas likuiditas, dari sisi kapasitas untuk mendapatkan peluang bisnis, dan lain sebagainya. Yang tadinya peluang terbuka lebar menjadi sempit," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Edi menjelaskan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi kegiatan usaha wajib pajak yang masuk cakupan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Menurutnya, wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II merupakan daerah pertama yang ditetapkan sebagai zona merah pada awal pandemi Covid-19.

Hal tersebut memunculkan tantangan bagi otoritas karena praktis tidak ada pelayanan langsung tatap muka kepada wajib pajak pada tiga bulan pertama pandemi Covid-19. Alhasil, unit kerja di bawah Kanwil DJP Jakarta Selatan II menggunakan saluran alternatif dalam menjalankan proses bisnis.

Salah satu yang dilakukan adalah melakukan penelitian terhadap sektor usaha yang tidak terdampak serius pandemi Covid-19. Penelitian tersebut dilakukan dalam upaya menggali alternatif potensi penerimaan dan memetakan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Edi menyebut pada tahun lalu Kanwil DJP Jakarta Selatan II rutin menjalin komunikasi dengan wajib pajak untuk mengukur dampak ekonomi pandemi terhadap pelaku usaha. Melalui komunikasi tersebut, DJP menawarkan berbagai solusi yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah diskon sanksi perpajakan akibat keterlambatan dan kurang bayar pajak.

"Dengan cara ini kami mendorong wajib pajak agar bisa menggunakan sanksi yang dipotong itu untuk menambah kegiatan usahanya, untuk memastikan bahwa pegawainya tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), untuk bisa membantu biaya operasional rutin,” jelas Edi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN