REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan organisasi Ditjen Pajak (DJP) akan terus direformasi dalam rangka mendukung upaya pemenuhan penerimaan negara.

Suryo mengatakan saat ini struktur organisasi berdasarkan fungsi dilaksanakan bersamaan dengan organisasi berbasis kewilayahan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) mengingat masih adanya sentra-sentra ekonomi yang belum masuk dalam sistem administrasi pajak.

"Kita perlu memahamkan cerita bahwa masyarakat Indonesia ada di Sabang sampai Merauke, sumber-sumber ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, dan belum semua data masuk ke dalam sistem administrasi yang kita miliki," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

Lewat organisasi berbasis kewilayahan, sebanyak 1 atau 2 seksi pengawasan pada KPP Pratama dikerahkan ke lapangan dalam rangka mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi KPP Pratama dimaksud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat yang sama, jumlah KPP Madya di Indonesia juga ditambah dari 20 menjadi 38 unit. Lewat kebijakan ini, KPP Madya mengemban tugas pengamanan penerimaan, sedangkan KPP Pratama didorong untuk memperluas basis pajak.

Ke depan, Suryo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk merombak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) dan Kanwil Khusus.

"Kami akan me-refine lagi KPP dan Kanwil LTO dan Kanwil Khusus. Apakah modus operandinya sama seperti sekarang atau mungkin kita streamline menjadi kanwil dan KPP yang lebih fokus untuk melakukan administrasi perpajakan kepada wajib pajak prominen? Ini yang menjadi PR kami ke depan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suryo PDB dan target penerimaan pajak senantiasa meningkat setiap tahunnya. Dalam perkembangannya, laju pertumbuhan ekonomi selalu diiringi oleh peningkatan target. Dengan demikian, struktur organisasi perlu terus disesuaikan guna memenuhi target tersebut.

Untuk diketahui, struktur organisasi DJP diubah dari yang awalnya berdasarkan jenis pajak menjadi berdasarkan fungsi pada era reformasi jilid I. Pada era tersebut, DJP melebur kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan PBB, serta kantor pemeriksaan dan penyidikan menjadi KPP Pratama. Kanwil LTO dan beragam KPP di bawah kanwil tersebut juga dibentuk dalam rangka mengawasi wajib pajak prominen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra