REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan organisasi Ditjen Pajak (DJP) akan terus direformasi dalam rangka mendukung upaya pemenuhan penerimaan negara.

Suryo mengatakan saat ini struktur organisasi berdasarkan fungsi dilaksanakan bersamaan dengan organisasi berbasis kewilayahan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) mengingat masih adanya sentra-sentra ekonomi yang belum masuk dalam sistem administrasi pajak.

"Kita perlu memahamkan cerita bahwa masyarakat Indonesia ada di Sabang sampai Merauke, sumber-sumber ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, dan belum semua data masuk ke dalam sistem administrasi yang kita miliki," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

Lewat organisasi berbasis kewilayahan, sebanyak 1 atau 2 seksi pengawasan pada KPP Pratama dikerahkan ke lapangan dalam rangka mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi KPP Pratama dimaksud.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada saat yang sama, jumlah KPP Madya di Indonesia juga ditambah dari 20 menjadi 38 unit. Lewat kebijakan ini, KPP Madya mengemban tugas pengamanan penerimaan, sedangkan KPP Pratama didorong untuk memperluas basis pajak.

Ke depan, Suryo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk merombak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) dan Kanwil Khusus.

"Kami akan me-refine lagi KPP dan Kanwil LTO dan Kanwil Khusus. Apakah modus operandinya sama seperti sekarang atau mungkin kita streamline menjadi kanwil dan KPP yang lebih fokus untuk melakukan administrasi perpajakan kepada wajib pajak prominen? Ini yang menjadi PR kami ke depan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo PDB dan target penerimaan pajak senantiasa meningkat setiap tahunnya. Dalam perkembangannya, laju pertumbuhan ekonomi selalu diiringi oleh peningkatan target. Dengan demikian, struktur organisasi perlu terus disesuaikan guna memenuhi target tersebut.

Untuk diketahui, struktur organisasi DJP diubah dari yang awalnya berdasarkan jenis pajak menjadi berdasarkan fungsi pada era reformasi jilid I. Pada era tersebut, DJP melebur kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan PBB, serta kantor pemeriksaan dan penyidikan menjadi KPP Pratama. Kanwil LTO dan beragam KPP di bawah kanwil tersebut juga dibentuk dalam rangka mengawasi wajib pajak prominen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja