KABUPATEN SUBANG

Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB
Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat memberi apresiasi kepada masyarakat yang tepat waktu dalam membayar pajak pada 2020.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penghargaan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak ke kas daerah. BUMDes dan pengelola bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mendapatkan penghargaan.

"Jangan dilihat dari nilai nominalnya. Namun, apa yang bapak ibu terima adalah wujud terima kasih warga Subang," katanya, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ruhimat mengatakan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak pada 2020 sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kontribusi dari pelaku usaha seperti hotel dan restoran patut diapresiasi karena tetap membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kepatuhan yang ditunjukan masyarakat dan pelaku usaha menjadi modal pemkab melakukan pembangunan daerah. Dengan demikian, agenda menuju Subang Jawara yang istimewa dan sejahtera bisa dicapai melalui kemandirian fiskal daerah.

"Saya berterima kasih atas kontribusi berbagai tempat usaha, hotel dan restoran, dinas terkait yang membantu meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Sobari mengatakan kontribusi masyarakat dan pelaku usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mampu memenuhi target pajak daerah. Oleh karena itu, pemkab memberikan apresiasi kepada semua komponen.

"Alhamdulillah, secara keseluruhan pajak daerah sudah mencapai target," imbuh Ahmad Sobari seperti dilansir dara.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?