KABUPATEN SUBANG

Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB
Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat memberi apresiasi kepada masyarakat yang tepat waktu dalam membayar pajak pada 2020.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penghargaan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak ke kas daerah. BUMDes dan pengelola bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mendapatkan penghargaan.

"Jangan dilihat dari nilai nominalnya. Namun, apa yang bapak ibu terima adalah wujud terima kasih warga Subang," katanya, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ruhimat mengatakan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak pada 2020 sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kontribusi dari pelaku usaha seperti hotel dan restoran patut diapresiasi karena tetap membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kepatuhan yang ditunjukan masyarakat dan pelaku usaha menjadi modal pemkab melakukan pembangunan daerah. Dengan demikian, agenda menuju Subang Jawara yang istimewa dan sejahtera bisa dicapai melalui kemandirian fiskal daerah.

"Saya berterima kasih atas kontribusi berbagai tempat usaha, hotel dan restoran, dinas terkait yang membantu meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Sobari mengatakan kontribusi masyarakat dan pelaku usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mampu memenuhi target pajak daerah. Oleh karena itu, pemkab memberikan apresiasi kepada semua komponen.

"Alhamdulillah, secara keseluruhan pajak daerah sudah mencapai target," imbuh Ahmad Sobari seperti dilansir dara.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja