KABUPATEN SUBANG

Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB
Target Pajak Tercapai, Pemkab Beri Penghargaan kepada WP

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat memberi apresiasi kepada masyarakat yang tepat waktu dalam membayar pajak pada 2020.

Bupati Subang Ruhimat mengatakan penghargaan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak ke kas daerah. BUMDes dan pengelola bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mendapatkan penghargaan.

"Jangan dilihat dari nilai nominalnya. Namun, apa yang bapak ibu terima adalah wujud terima kasih warga Subang," katanya, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Ruhimat mengatakan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak pada 2020 sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kontribusi dari pelaku usaha seperti hotel dan restoran patut diapresiasi karena tetap membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kepatuhan yang ditunjukan masyarakat dan pelaku usaha menjadi modal pemkab melakukan pembangunan daerah. Dengan demikian, agenda menuju Subang Jawara yang istimewa dan sejahtera bisa dicapai melalui kemandirian fiskal daerah.

"Saya berterima kasih atas kontribusi berbagai tempat usaha, hotel dan restoran, dinas terkait yang membantu meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Sobari mengatakan kontribusi masyarakat dan pelaku usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mampu memenuhi target pajak daerah. Oleh karena itu, pemkab memberikan apresiasi kepada semua komponen.

"Alhamdulillah, secara keseluruhan pajak daerah sudah mencapai target," imbuh Ahmad Sobari seperti dilansir dara.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP