Ilustrasi.
SUBANG, DDTCNews - Pemkab Subang, Jawa Barat memberi apresiasi kepada masyarakat yang tepat waktu dalam membayar pajak pada 2020.
Bupati Subang Ruhimat mengatakan penghargaan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak ke kas daerah. BUMDes dan pengelola bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mendapatkan penghargaan.
"Jangan dilihat dari nilai nominalnya. Namun, apa yang bapak ibu terima adalah wujud terima kasih warga Subang," katanya, dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Ruhimat mengatakan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak pada 2020 sangat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, kontribusi dari pelaku usaha seperti hotel dan restoran patut diapresiasi karena tetap membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, kepatuhan yang ditunjukan masyarakat dan pelaku usaha menjadi modal pemkab melakukan pembangunan daerah. Dengan demikian, agenda menuju Subang Jawara yang istimewa dan sejahtera bisa dicapai melalui kemandirian fiskal daerah.
"Saya berterima kasih atas kontribusi berbagai tempat usaha, hotel dan restoran, dinas terkait yang membantu meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Sobari mengatakan kontribusi masyarakat dan pelaku usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mampu memenuhi target pajak daerah. Oleh karena itu, pemkab memberikan apresiasi kepada semua komponen.
"Alhamdulillah, secara keseluruhan pajak daerah sudah mencapai target," imbuh Ahmad Sobari seperti dilansir dara.co.id. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.