PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Sering Tidak Tercapai, Kepercayaan WP Berisiko Tergerus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 10:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang sering tidak mencapai target berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini menjadi salah satu aspek yang disoroti oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam program Hot Economy Berita Satu TV. Program yang ditayangkan secara langsung pada Selasa (19/11/2019) petang ini mengambil tema ‘Penerimaan Pajak Masih Lesu’.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Darussalam mengatakan dalam beberapa tahun terakhir publik selalu suguhi dengan kinerja penerimaan pajak yang tidak pernah mencapai target. Menurutnya, fakta ini perlu direspons dengan terobosan dan pemikiran strategis agar mampu memutus tren selalu tidak tercapainya target.

“Dengan 10 tahun enggak tercapai [realisasi penerimaan pajak], bisa jadi nanti trust wajib pajak kepada institusi yang menjaga APBN kita turun dan sedikit-sedikit trust-nya hilang,” katanya.

Untuk melihat akar masalah dari kondisi tersebut, Darussalam meminta agar ada pemetaan yang komprehensif. Pemetaan itu mulai dari penentuan target, estimasi potensi penerimaan, struktur penerimaan, porsi shadow economy, hingga skema ideal organisasi otoritas pajak.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Untuk tahun ini, sambung Darussalam, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak akan bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Namun, penerimaan pajak bisa berisiko turun lagi hingga hanya mencapai 83,6% (skenario terburuk). Proyeksi ini juga ada dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’.

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Anggota Komisi XI DPR M. Sarmuji. Dia mengungkapkan dalam lima tahun terakhir, DPR selalu mempertanyakan target penerimaan pajak yang disodorkan pemerintah ke DPR. Simak diskusi selengkapnya di video ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 18:00 WIB

jgn salahin WP jelas yang lalu khan sdh diampunin lewat TA ..jadi mrk tu rasional banget... juga maslah penyelenggaraan pemerintahan harus didukung namun kenyataan mrk pikir2 .. bagi investor meski dikasi gula2 fasilitas perpjkan tetap saza pikir panjang krn sering gaduh ... ya politik ya kebijakan dll

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax