PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Sering Tidak Tercapai, Kepercayaan WP Berisiko Tergerus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 10:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang sering tidak mencapai target berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini menjadi salah satu aspek yang disoroti oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam program Hot Economy Berita Satu TV. Program yang ditayangkan secara langsung pada Selasa (19/11/2019) petang ini mengambil tema ‘Penerimaan Pajak Masih Lesu’.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Darussalam mengatakan dalam beberapa tahun terakhir publik selalu suguhi dengan kinerja penerimaan pajak yang tidak pernah mencapai target. Menurutnya, fakta ini perlu direspons dengan terobosan dan pemikiran strategis agar mampu memutus tren selalu tidak tercapainya target.

“Dengan 10 tahun enggak tercapai [realisasi penerimaan pajak], bisa jadi nanti trust wajib pajak kepada institusi yang menjaga APBN kita turun dan sedikit-sedikit trust-nya hilang,” katanya.

Untuk melihat akar masalah dari kondisi tersebut, Darussalam meminta agar ada pemetaan yang komprehensif. Pemetaan itu mulai dari penentuan target, estimasi potensi penerimaan, struktur penerimaan, porsi shadow economy, hingga skema ideal organisasi otoritas pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk tahun ini, sambung Darussalam, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak akan bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Namun, penerimaan pajak bisa berisiko turun lagi hingga hanya mencapai 83,6% (skenario terburuk). Proyeksi ini juga ada dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’.

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Anggota Komisi XI DPR M. Sarmuji. Dia mengungkapkan dalam lima tahun terakhir, DPR selalu mempertanyakan target penerimaan pajak yang disodorkan pemerintah ke DPR. Simak diskusi selengkapnya di video ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 18:00 WIB

jgn salahin WP jelas yang lalu khan sdh diampunin lewat TA ..jadi mrk tu rasional banget... juga maslah penyelenggaraan pemerintahan harus didukung namun kenyataan mrk pikir2 .. bagi investor meski dikasi gula2 fasilitas perpjkan tetap saza pikir panjang krn sering gaduh ... ya politik ya kebijakan dll

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak