KOTA BONTANG

Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:39 WIB
Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Pajak restoran (Ilustrasi/ DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendekatkan diri kepada pengusaha restoran berhasil memberi dampak positif melalui penerimaan Rp9,13 miliar dari pajak restoran sepanjang tahun 2018.

Kabid Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang Febtri Manik menyebutkan realisasi pajak restoran berhasil melampaui target yang hanya Rp6,37 miliar atau tercapai 143,22%. Realisasinya menjadi tertinggi ketiga setelah pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak bumi bangunan (PBB).

“Pendekatan dan pendataan pengusaha restoran berperan penting dalam menambah penerimaan. Tak hanya restoran, kami juga melakukan pendekatan kepada pengusaha jasa katering di beberapa perusahaan,” ujarnya di Bontang, Senin (21/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hingga saat ini pelaporan pajak restoran masih menggunakan data omzet harian dari pengusaha yang diserahkan kepada petugas. Namun ke depannya, Bapenda akan memfasilitasi alat perekam transaksi (tapping box) di warung makan kelas menengah agar semakin meningkatkan penerimaan.

Bapenda meniru sejumlah daerah yang sudah memanfaatkan tapping box untuk memperbaiki kepatuhan pengusaha restoran dan mendorong penerimaan. Seluruh transaksi di rumah makan nantinya akan tercatat secara otomatis karena alat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan memasang tapping box di 20 rumah makan dan 10 warung makan malam (angkringan) berpendapatan besar. Dia memprediksi pemasangan perangkat itu bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran antara 50%-60%.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Angkringan itu termasuk warung makan yang bisa dipajaki berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sehingga kami akan memperlakukan sama dengan warung makan lainnya,” ungkapnya seperti dilansirbontang.prokal.co.

Bapenda mencatat total pelaku usaha yang tergolong dari restoran, warung makan, kafe, katering, kanting dan warung sejumlah 153 unit. Sedangkan bagi pelaku usaha baru, Febtri mengimbau untuk segera melaporkan usahanya dan menjadi wajib pajak daerah.

“Dengan membayar pajak daerah artinya telah ikut berkontribusi dalam pembangunan di Bontang,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian