KOTA BONTANG

Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:39 WIB
Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Pajak restoran (Ilustrasi/ DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendekatkan diri kepada pengusaha restoran berhasil memberi dampak positif melalui penerimaan Rp9,13 miliar dari pajak restoran sepanjang tahun 2018.

Kabid Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang Febtri Manik menyebutkan realisasi pajak restoran berhasil melampaui target yang hanya Rp6,37 miliar atau tercapai 143,22%. Realisasinya menjadi tertinggi ketiga setelah pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak bumi bangunan (PBB).

“Pendekatan dan pendataan pengusaha restoran berperan penting dalam menambah penerimaan. Tak hanya restoran, kami juga melakukan pendekatan kepada pengusaha jasa katering di beberapa perusahaan,” ujarnya di Bontang, Senin (21/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga saat ini pelaporan pajak restoran masih menggunakan data omzet harian dari pengusaha yang diserahkan kepada petugas. Namun ke depannya, Bapenda akan memfasilitasi alat perekam transaksi (tapping box) di warung makan kelas menengah agar semakin meningkatkan penerimaan.

Bapenda meniru sejumlah daerah yang sudah memanfaatkan tapping box untuk memperbaiki kepatuhan pengusaha restoran dan mendorong penerimaan. Seluruh transaksi di rumah makan nantinya akan tercatat secara otomatis karena alat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan memasang tapping box di 20 rumah makan dan 10 warung makan malam (angkringan) berpendapatan besar. Dia memprediksi pemasangan perangkat itu bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran antara 50%-60%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Angkringan itu termasuk warung makan yang bisa dipajaki berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sehingga kami akan memperlakukan sama dengan warung makan lainnya,” ungkapnya seperti dilansirbontang.prokal.co.

Bapenda mencatat total pelaku usaha yang tergolong dari restoran, warung makan, kafe, katering, kanting dan warung sejumlah 153 unit. Sedangkan bagi pelaku usaha baru, Febtri mengimbau untuk segera melaporkan usahanya dan menjadi wajib pajak daerah.

“Dengan membayar pajak daerah artinya telah ikut berkontribusi dalam pembangunan di Bontang,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN