PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak Kendaraan DKI Turun, Ini Tanggapan DPRD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 13:23 WIB
Target Pajak Kendaraan DKI Turun, Ini Tanggapan DPRD

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merasa heran dengan turunnya target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2017 sebesar 4,7% lebih rendah dibanding dengan tahun 2016. Pasalnya, jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta justru semakin bertambah.

Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dite Abimanyu memaparkan pada 2016 target penerimaan PKB dipatok sebesar Rp869,7 miliar sementara tahun 2017 terjadi penurunan target sebesar Rp41,4 miliar hingga menjadi Rp828,3 miliar.

“Berdasarkan data yang saya peroleh, alasan penurunan target ini disebabkan adanya penurunan penjualan sepeda motor pada tahun 2016 sebesar 8,5% yang hanya mencapai 5.931.285 unit dibandingkan tahun 2015, sejumlah 6.480.155 unit,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dite menuturkan pertumbuhan kendaraan khususnya sepeda motor yang beredar di DKI Jakarta terus bertambah, sehingga seharusnya target penerimaan pajak tahun dari kendaraan sepeda motor tahun 2017 tetap meningkat dari sebelumnya.

“Kalau jumlah kendaraannya bertambah, seharusnya target pendapatan pajaknya juga bertambah bukan malah berkurang,” tegasnya.

Dite berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih fokus terhadap permasalahan ini, lantaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan sumbangsih lebih besar dibanding jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tidak hanya itu, seperti dikutip dari Tiga Pilar News, DPRD DKI Jakarta juga menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta juga dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir. Ini bertujuan agar PAD yang ditetapkan dalam APBD 2017 dapat tercapai.

“Dengan memaksimalkan penerimaan PAD yang ditargetkan pada 2017 sebesar Rp41,4 triliun, saya berharap penyerapan anggaran dan pembangunan di Ibu Kota bisa dimaksimalkan,”tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi