KOTA KUPANG

Target PAD Terlampaui, Begini Klaim Wali Kota Kupang

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 September 2020 | 10:01 WIB
Target PAD Terlampaui, Begini  Klaim Wali Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kiri) saat memantaua langsung harga sejumlah kebutuhkan pokok di sejumlah pasar di Kupang, Senin (27/4/2020). (Humas-Protokol Kota Kupang.)

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengungkapkan hal itu dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Jefri menyebut realisasi pendapatan asli daerah 2019 mencapai Rp107 miliar melampaui target Rp106 miliar.

“Sesuai UU No.23/2014, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK,” jelasnya Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Jefri mengatakan kenaikan pendapatan daerah Kota Kupang terjadi pada pos pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar lebih dari yang ditetapkan Rp107 miliar. Selain itu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp45 miliar dari target RpRp39 miliar

Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp14 miliar dari target Rp15 miliar. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah terealisasi senilai Rp23 miliar dari target Rp28 miliar.

Jefri menegaskan kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkot Kupang mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan kinerja tersebut terjadi baik dalam upaya meningkatkan PAD maupun alokasi belanja daerah yang memihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Alokasi belanja tersebut seperti program pemasangan lampu jalan, tata kota pembangunan taman, seragam gratis, pemasangan lampu hias, dan kaca mata baca gratis, program pemberian bantuan modal bagi usaha mikro, dan Brigade Kupang Sehat (BKS)

Selain itu, ada pula program bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan raskin gratis dan raskin plus bagi keluarga kurang mampu, puskesmas reformasi, uang duka wafat, serta bantuan sosial.

Jefri menilai berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan belajar dan mengajar, serta pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan.

Baca Juga:
Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

Namun, ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah disediakan. Hal ini lantaran terbatasnya keuangan daerah dan banyaknya persoalan sosial di masyarakat yang harus ditangani oleh pemerintah.

Meski demikian, Jefri berupaya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang dapat diminimalisasi.

"Berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan mengikuti proses belajar mengajar, pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan," pungkasnya, seperti dilansir www.nttonlinenow.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:53 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN