KOTA KUPANG

Target PAD Terlampaui, Begini Klaim Wali Kota Kupang

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 06 September 2020 | 10:01 WIB
Target PAD Terlampaui, Begini  Klaim Wali Kota Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kiri) saat memantaua langsung harga sejumlah kebutuhkan pokok di sejumlah pasar di Kupang, Senin (27/4/2020). (Humas-Protokol Kota Kupang.)

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2019.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengungkapkan hal itu dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Jefri menyebut realisasi pendapatan asli daerah 2019 mencapai Rp107 miliar melampaui target Rp106 miliar.

“Sesuai UU No.23/2014, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa BPK,” jelasnya Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jefri mengatakan kenaikan pendapatan daerah Kota Kupang terjadi pada pos pajak daerah yang mencapai Rp108 miliar lebih dari yang ditetapkan Rp107 miliar. Selain itu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp45 miliar dari target RpRp39 miliar

Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp14 miliar dari target Rp15 miliar. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah terealisasi senilai Rp23 miliar dari target Rp28 miliar.

Jefri menegaskan kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkot Kupang mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan kinerja tersebut terjadi baik dalam upaya meningkatkan PAD maupun alokasi belanja daerah yang memihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Alokasi belanja tersebut seperti program pemasangan lampu jalan, tata kota pembangunan taman, seragam gratis, pemasangan lampu hias, dan kaca mata baca gratis, program pemberian bantuan modal bagi usaha mikro, dan Brigade Kupang Sehat (BKS)

Selain itu, ada pula program bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan raskin gratis dan raskin plus bagi keluarga kurang mampu, puskesmas reformasi, uang duka wafat, serta bantuan sosial.

Jefri menilai berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan belajar dan mengajar, serta pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Namun, ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah disediakan. Hal ini lantaran terbatasnya keuangan daerah dan banyaknya persoalan sosial di masyarakat yang harus ditangani oleh pemerintah.

Meski demikian, Jefri berupaya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang dapat diminimalisasi.

"Berbagai program tersebut secara bertahap mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan mengikuti proses belajar mengajar, pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan," pungkasnya, seperti dilansir www.nttonlinenow.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak