KABUPATEN MALANG

Target PAD Tahun Ini Lebih Besar, DPRD Minta Pajak PBB Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 17:45 WIB
Target PAD Tahun Ini Lebih Besar, DPRD Minta Pajak PBB Dioptimalkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – DPRD meminta Pemkab Malang untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk anggaran 2021 seiring dengan berjalannya proses pemulihan ekonomi dan hadirnya vaksin Covid-19.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin mengatakan legislatif optimistis pemkab mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan penerimaan PAD tahun ini. Menurutnya, Pemkab Malang memiliki modal untuk terus menggenjot setoran PAD dari sisi pajak dan retribusi daerah.

"Roda ekonomi InsyaAllah akan makin baik lagi, sehingga PAD yang sebagian besar dari pajak dan retribusi daerah itu juga akan meningkat," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sodikul menambahkan penetapan target PAD yang tidak berbeda jauh dari APBD Murni 2020. Sebelum pandemi Covid-19, lanjutnya, pemkab dan DPRD sepakat target PAD tahun lalu dipatok pada angka Rp750 miliar.

Target tersebut kemudian dikoreksi ke bawah menjadi Rp500 miliar melalui APBD-Perubahan 2020, merespons pelemahan ekonomi yang pada gilirannya menurunkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

Untuk itu, DPRD optimistis dengan peningkatan penerimaan tahun ini. Apalagi, setoran PAD di Kabupaten Malang masih berpotensi untuk ditingkatkan, terutama dari sektor pariwisata. Selain itu, masih ada beberapa jenis pajak yang belum digarap dengan optimal oleh Bapenda seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

"Dewan bakal meningkatkan PAD 2021 dan OPD penghasil tentu juga harus mengoptimalkan dengan potensi yang ada. Kami tidak mematok angka PAD ini tanpa dasar, sekali lagi ini berdasarkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Malang," ujar Sodikul seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN