KABUPATEN MALANG

Target PAD Tahun Ini Lebih Besar, DPRD Minta Pajak PBB Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 17:45 WIB
Target PAD Tahun Ini Lebih Besar, DPRD Minta Pajak PBB Dioptimalkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – DPRD meminta Pemkab Malang untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk anggaran 2021 seiring dengan berjalannya proses pemulihan ekonomi dan hadirnya vaksin Covid-19.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin mengatakan legislatif optimistis pemkab mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan penerimaan PAD tahun ini. Menurutnya, Pemkab Malang memiliki modal untuk terus menggenjot setoran PAD dari sisi pajak dan retribusi daerah.

"Roda ekonomi InsyaAllah akan makin baik lagi, sehingga PAD yang sebagian besar dari pajak dan retribusi daerah itu juga akan meningkat," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sodikul menambahkan penetapan target PAD yang tidak berbeda jauh dari APBD Murni 2020. Sebelum pandemi Covid-19, lanjutnya, pemkab dan DPRD sepakat target PAD tahun lalu dipatok pada angka Rp750 miliar.

Target tersebut kemudian dikoreksi ke bawah menjadi Rp500 miliar melalui APBD-Perubahan 2020, merespons pelemahan ekonomi yang pada gilirannya menurunkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

Untuk itu, DPRD optimistis dengan peningkatan penerimaan tahun ini. Apalagi, setoran PAD di Kabupaten Malang masih berpotensi untuk ditingkatkan, terutama dari sektor pariwisata. Selain itu, masih ada beberapa jenis pajak yang belum digarap dengan optimal oleh Bapenda seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

"Dewan bakal meningkatkan PAD 2021 dan OPD penghasil tentu juga harus mengoptimalkan dengan potensi yang ada. Kami tidak mematok angka PAD ini tanpa dasar, sekali lagi ini berdasarkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Malang," ujar Sodikul seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan