JAWA TENGAH

Target Masih Jauh, Provinsi Ini Genjot PKB dan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 11:00 WIB
Target Masih Jauh, Provinsi Ini Genjot PKB dan BBNKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah menggencarkan akselerasi realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) jelang tutup tahun fiskal 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Tavip Supriyanto mengatakan kerja untuk mendapatkan setoran PKB dan BBNKB perlu ditingkatkan. Pasalnya, realisasi setoran kedua pajak tersebut belum memenuhi target yang ditentukan dalam APBD 2020.

Sampai dengan 22 November 2020, realisasi PKB di Jateng mencapai Rp4,01 triliun. Jumlah tersebut memenuhi 85,1% dari target tahun ini yang senilai Rp4,7 triliun.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Kami sudah merealisasikan hampir 90% untuk pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk BBNKB masih perlu kerja keras karena daya beli masyarakat juga sedang turun," katanya dikutip Rabu (25/11/2020).

Tavip menyebutkan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan jemput bola mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat. Bapenda akan membuat 219 titik layanan di seluruh Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Bapenda juga juga akan menurunkan personel untuk terjun langsung mendatangi masyarakat sebagai fasilitas langsung pembayaran pajak. Sosialisasi lewat media juga ikut dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait kemudahan pelayanan dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Untuk meningkatkan pajak, kami juga melakukan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan dengan Peraturan Gubernur Jateng No.19/2020 terkait keringanan pajak kendaraan bermotor," terangnya seperti dilansir ayosemarang.com.

Tavip menuturkan agenda mengamankan setoran PKB dan BBNKB di Jateng pada tahun ini penuh tantangan. Dia menyebutkan pandemi Covid-19 telah menekan pertumbuhan setoran PKB sampai mengalami kontraksi hingga 2,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember