ORI021

Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 13:30 WIB
Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperluas basis investor surat berharga negara (SBN) di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan perluasan basis investor juga dilakukan pada SBN ritel atau individu. Dalam hal ini, dia menilai wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan menjadi kelompok masyarakat yang potensial menjadi investor SBN ritel.

"Saya tidak bicara populasi 270 juta, tapi coba kita lebih kerucutkan mana yang benar-benar potensial. Kalau kita melihat angka wajib pajak orang pribadi, sudah mencapai 17 juta yang menyerahkan SPT," katanya dalam peluncuran ORI021, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Luky mengatakan APBN sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Pada tahun ini, defisit APBN juga direncanakan sebesar 4,85% PDB sehingga kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih cukup besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus kerja keras menutup defisit dengan mencari sumber-sumber pembiayaan, terutama dari domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari investor asing.

Sebelum pandemi, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing biasanya mencapai 38%. Dalam situasi pandemi Covid-19, angka itu justru berangsur turun menjadi hanya 25% pada 2020 dan 19,3% pada 2021.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Luky menjelaskan salah satu kunci peningkatan porsi investor domestik tersebut yakni dengan perluasan basis investor di dalam negeri yang bersifat ritel. Dia menyebut investor yang telah memiliki single investor identification (SID) tercatat sekitar 7,5 juta, sedangkan investor SBN ritel baru berkisar 550.000-600.000 orang.

Dia berharap angka investor SBN ritel dapat terus bertambah dan mendekati jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan menandakan mereka memiliki penghasilan yang melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu kan suatu ukuran, mereka punya income di atas PTKP, makanya mereka mengisi SPT dan membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini