ORI021

Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 13:30 WIB
Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperluas basis investor surat berharga negara (SBN) di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan perluasan basis investor juga dilakukan pada SBN ritel atau individu. Dalam hal ini, dia menilai wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan menjadi kelompok masyarakat yang potensial menjadi investor SBN ritel.

"Saya tidak bicara populasi 270 juta, tapi coba kita lebih kerucutkan mana yang benar-benar potensial. Kalau kita melihat angka wajib pajak orang pribadi, sudah mencapai 17 juta yang menyerahkan SPT," katanya dalam peluncuran ORI021, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Luky mengatakan APBN sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Pada tahun ini, defisit APBN juga direncanakan sebesar 4,85% PDB sehingga kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih cukup besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus kerja keras menutup defisit dengan mencari sumber-sumber pembiayaan, terutama dari domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari investor asing.

Sebelum pandemi, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing biasanya mencapai 38%. Dalam situasi pandemi Covid-19, angka itu justru berangsur turun menjadi hanya 25% pada 2020 dan 19,3% pada 2021.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Luky menjelaskan salah satu kunci peningkatan porsi investor domestik tersebut yakni dengan perluasan basis investor di dalam negeri yang bersifat ritel. Dia menyebut investor yang telah memiliki single investor identification (SID) tercatat sekitar 7,5 juta, sedangkan investor SBN ritel baru berkisar 550.000-600.000 orang.

Dia berharap angka investor SBN ritel dapat terus bertambah dan mendekati jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan menandakan mereka memiliki penghasilan yang melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu kan suatu ukuran, mereka punya income di atas PTKP, makanya mereka mengisi SPT dan membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra