KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB
Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang menurunkan target penerimaan cukai pada 2023 sebesar 7,4% dari target awal di Perpres 130/2022 senilai Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat 2 alasan penurunan target cukai pada tahun ini. Kedua alasan ini meliputi produksi rokok yang realisasinya di bawah perkiraan serta rencana ekstensifikasi cukai yang belum terlaksana.

"[Cukai] hasil tembakau kami mengestimasi lebih rendah sampai dari laporan semester I/2023, disebabkan oleh produksinya yang makin menurun dibandingkan yang kita rencanakan di 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani mengatakan penurunan penerimaan CHT akan berpengaruh pada kinerja cukai secara keseluruhan. Hal itu terjadi karena CHT masih menjadi kontributor utama penerimaan cukai di Indonesia.

Realisasi CHT hingga Oktober senilai Rp163,2 triliun atau terkontraksi 4,3%. Kontraksi ini disebabkan penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Dengan kondisi tersebut, target CHT kini diturunkan sebesar 6% dari Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Di sisi lain, Askolani menyebut penurunan target cukai juga disebabkan belum terlaksananya rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Oleh karena itu, pada Perpres 75/2023 target cukai kedua produk ini menjadi Rp0.

Semula, target penerimaannya ditetapkan masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

"Sejalan dengan implementasi ekstensifikasi cukai untuk MBDK dan plastik yang memang belum kita laksanakan sehingga sampai dengan triwulan 4 ini menjadi basis kita untuk kemudian targetnya jadi Rp0," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra