KEBIJAKAN CUKAI

Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 13:30 WIB
Target Cukai Diturunkan Jadi Rp227,21 Triliun, DJBC Beri 2 Alasan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang menurunkan target penerimaan cukai pada 2023 sebesar 7,4% dari target awal di Perpres 130/2022 senilai Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat 2 alasan penurunan target cukai pada tahun ini. Kedua alasan ini meliputi produksi rokok yang realisasinya di bawah perkiraan serta rencana ekstensifikasi cukai yang belum terlaksana.

"[Cukai] hasil tembakau kami mengestimasi lebih rendah sampai dari laporan semester I/2023, disebabkan oleh produksinya yang makin menurun dibandingkan yang kita rencanakan di 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani mengatakan penurunan penerimaan CHT akan berpengaruh pada kinerja cukai secara keseluruhan. Hal itu terjadi karena CHT masih menjadi kontributor utama penerimaan cukai di Indonesia.

Realisasi CHT hingga Oktober senilai Rp163,2 triliun atau terkontraksi 4,3%. Kontraksi ini disebabkan penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Dengan kondisi tersebut, target CHT kini diturunkan sebesar 6% dari Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Di sisi lain, Askolani menyebut penurunan target cukai juga disebabkan belum terlaksananya rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Oleh karena itu, pada Perpres 75/2023 target cukai kedua produk ini menjadi Rp0.

Semula, target penerimaannya ditetapkan masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

"Sejalan dengan implementasi ekstensifikasi cukai untuk MBDK dan plastik yang memang belum kita laksanakan sehingga sampai dengan triwulan 4 ini menjadi basis kita untuk kemudian targetnya jadi Rp0," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses