Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara menemui beberapa tantangan.
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Menurut Kemenkeu, ketentuan ini banyak menjadi pertimbangan hakim dalam perkara pidana di bidang perpajakan untuk menjatuhkan putusan pidana denda disubsider dengan pidana kurungan.
“Akibatnya negara justru menambah pengeluaran untuk membiayai narapidana dan tidak menerima penerimaan dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, dikutip pada Jumat (28/5/2021).
Berdasarkan pada prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi atas hukum pidana, pelaku tindak pidana di bidang perpajakan akan cenderung memilih melanjutkan perkara ke pengadilan daripada mengeluarkan uang dalam rangka penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja).
Kondisi pidana denda disubsider pidana kurungan, menurut otoritas, menjadi pemicu pelaku tindak pidana memperhitungkan cost and benefit, antara perkara lanjut ke persidangan dan divonis pidana denda disubsider pidana kurungan atau melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda agar penyidikan dihentikan.
“Faktanya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda Pasal 44B masih sangat kecil jumlahnya,” imbuh Kemenkeu.
Otoritas melanjutkan penanganan perkara pidana di bidang perpajakan berpedoman pada asas lex specialis derogate legi generalis. Artinya, aturan hukum yang umum (KUHAP/ KUHP) tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut (UU KUP).
Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara, menurut Kemenkeu, perlu dibuat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyimpangi Pasal 30 ayat (2) KUHP.
“Bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana, baik sesudah maupun dibayar pada saat persidangan,” tulis Kemenkeu.
Selain itu, untuk mengimplementasikan pendekatan asset recovery, jika terpidana tidak membayar pidana denda berdasarkan pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut.
“Ketentuan tersebut diharapkan mendorong pelaku tindak pidana sejak dini melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda,” imbuh Kemenkeu. Simak pula ‘Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.