PENEGAKAN HUKUM

Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 14:39 WIB
Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara menemui beberapa tantangan.

Sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Menurut Kemenkeu, ketentuan ini banyak menjadi pertimbangan hakim dalam perkara pidana di bidang perpajakan untuk menjatuhkan putusan pidana denda disubsider dengan pidana kurungan.

“Akibatnya negara justru menambah pengeluaran untuk membiayai narapidana dan tidak menerima penerimaan dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi atas hukum pidana, pelaku tindak pidana di bidang perpajakan akan cenderung memilih melanjutkan perkara ke pengadilan daripada mengeluarkan uang dalam rangka penghentian penyidikan (Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja).

Kondisi pidana denda disubsider pidana kurungan, menurut otoritas, menjadi pemicu pelaku tindak pidana memperhitungkan cost and benefit, antara perkara lanjut ke persidangan dan divonis pidana denda disubsider pidana kurungan atau melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda agar penyidikan dihentikan.

“Faktanya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif berupa denda Pasal 44B masih sangat kecil jumlahnya,” imbuh Kemenkeu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas melanjutkan penanganan perkara pidana di bidang perpajakan berpedoman pada asas lex specialis derogate legi generalis. Artinya, aturan hukum yang umum (KUHAP/ KUHP) tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut (UU KUP).

Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara, menurut Kemenkeu, perlu dibuat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyimpangi Pasal 30 ayat (2) KUHP.

“Bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana, baik sesudah maupun dibayar pada saat persidangan,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, untuk mengimplementasikan pendekatan asset recovery, jika terpidana tidak membayar pidana denda berdasarkan pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut.

“Ketentuan tersebut diharapkan mendorong pelaku tindak pidana sejak dini melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan sanksi administratif berupa denda,” imbuh Kemenkeu. Simak pula ‘Soal Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di DJP, Ini Kata Kemenkeu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan