UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Tetap Melemah

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 13:18 WIB
Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Tetap Melemah

JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 kembali digelar hari ini, Senin (31/10). Kali ini, sidang digelar untuk mendengar tanggapan ahli mengenai pentingnya program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia.

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam yang menjadi ahli mengatakan program tax amnesty merupakan program yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, di samping meningkatkan kepatuhan pajak setiap warga negaranya.

“Pajak ini andalan negara, kontribusinya terhadap negara pun sangat besar. Tapi, tanpa program tax amnesty, setoran penerimaan pajak Indonesia masih terlampau jauh dari yang seharusnya bisa dicapai,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga:
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Dia menambahkan rendahnya penerimaan pajak Indonesia disebabkan oleh kurangnya kesadaran setiap warga negara untuk patuh serta mencari tahu mengenai sistem perpajakan yang saat ini berlaku. Karena itu, program tax amnesty ini akan sangat berperan untuk menghapus sanksi atas kelalaian tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, sanksi atas kesengajaan penghindaran pembayaran pajak antara lain bisa berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Namun, melalui program ini seluruh sanksi perpajakan akan dihapuskan dengan hanya dengan membayarkan uang tebusan.

Uang tebusan tersebut terbilang rendah, untuk wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan tarif 3% selama periode kedua – di mana pada periode pertamah jauh lebih kecil yaitu hanya 2%. Hingga saat ini, tanpa memperhitungkan penerimaan dari bukti permulaan, uang tebusan sudah mampu mencapai sekitar Rp90 triliunan.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Tingginya uang tebusan tersebut terjadi karena pemerintah mengedukasi warga negara melalui sosialisasi yang telah dilakukan. Bahkan, hal ini juga mencerminkan bahwa warga negara memerlukan sosialisasi yang bersifat edukatif dan rutin untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya.

Darussalam menekankan tanpa berlakunya program pengampunan pajak, penerimaan negara dari sektor perpajakan akan tetap melemah. Sehingga, program tersebut dinilai sangat perlu diberlakukan dan tetap dilangsungkan untuk memperbaiki kondisi perekonomian nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:45 WIB TAXPLORE UI 2024

Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Selasa, 10 September 2024 | 11:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN