PAJAK DIGITAL

Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 11:31 WIB
Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

MALANG, DDTCNews – Saat ini pemerintah terus meminta pihak Google untuk membayar pajak, namun mereka selalu berkelit. Lalu, bagaimana Google bisa melakukan hal itu?

Pengamat perpajakan DDTC Darussalam menjabarkan Google menghindari pajak dengan cara menghindari status menjadi bentuk usaha tetap (BUT).

"Jadi Google menghindari hadir secara fisik di Indonesia, maka dia di Indonesia hanya menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan pelengkap dan penunjang," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10).

Baca Juga:
Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Darussaam mengatakan dengan memanfaatkan marketing support, Indonesia sulit menjustifikasi pajak atas Google. Bahkan, Google ternyata juga beroperasi dengan tidak berbentuk BUT di Europe, Middle East, dan Asia (EMEA) karena bisnisnya dapat dijalankan secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik.

"Kedua, jangan juga terbentuk kategori BUT keagenan, yaitu kontrak dilakukan di Indonesia dari representative office-nya dengan Indonesia. Jadi ada customer Indonesia beriklan di Google. Dia berhubungan langsung dengan Google Singapura melalui online, tanpa representative office atau tenaga marketing di Indonesia," ujarnya.

Sehingga, lanjut Darussalam, Google merasa bahwa di Indonesia tidak terkena BUT karena tidak ada secara fisik. Sedangkan bila dituduh BUT keagenan, Google bisa mengatakan transaksi melalui Google Singapura.

Baca Juga:
Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

"Kalau pun apes di Indonesia terbentuk BUT, saya cuma kasih fungsi marketing di negara tersebut, fungsi marketing itu hanya memberikan implikasi yang minim, yaitu FAR (fungsi, asset, dan risiko)," paparnya.

Beberapa waktu lalu, Google menyatakan akan membayar pajak namun dengan tarif yang disetujui melalui negoisasi antara Google dengan pemerintah. Negosiasi tarif tersebut berfungsi untuk menurunkan nominal biaya perpajakan yang seharusnya dibayar oleh Google.

"Pada saat Google membentuk BUT, maka Google bisa dipajaki, tapi sekarang belum. Lalu jika Google sudah mau negosiasi tarif, berarti mereka mau bayar pajak," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:45 WIB TAXPLORE UI 2024

Ingin Bentuk BPN, Pemerintah Tak Bisa Hanya Fokus ke Tax Ratio

Selasa, 10 September 2024 | 11:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:05 WIB PENGADILAN PAJAK

PKN STAN Gelar FGD Soal Peradilan Pajak, DDTC Ikut Sumbang Pikiran

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Puncak Peringatan HUT ke-17, DDTC Gelar Grand Anniversary Dinner

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN