PAJAK DIGITAL

Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 11:31 WIB
Tanpa Status BUT, Google Sulit Dipajaki

MALANG, DDTCNews – Saat ini pemerintah terus meminta pihak Google untuk membayar pajak, namun mereka selalu berkelit. Lalu, bagaimana Google bisa melakukan hal itu?

Pengamat perpajakan DDTC Darussalam menjabarkan Google menghindari pajak dengan cara menghindari status menjadi bentuk usaha tetap (BUT).

"Jadi Google menghindari hadir secara fisik di Indonesia, maka dia di Indonesia hanya menjalankan fungsi-fungsi sebagai perusahaan pelengkap dan penunjang," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Darussaam mengatakan dengan memanfaatkan marketing support, Indonesia sulit menjustifikasi pajak atas Google. Bahkan, Google ternyata juga beroperasi dengan tidak berbentuk BUT di Europe, Middle East, dan Asia (EMEA) karena bisnisnya dapat dijalankan secara online tanpa memerlukan kehadiran fisik.

"Kedua, jangan juga terbentuk kategori BUT keagenan, yaitu kontrak dilakukan di Indonesia dari representative office-nya dengan Indonesia. Jadi ada customer Indonesia beriklan di Google. Dia berhubungan langsung dengan Google Singapura melalui online, tanpa representative office atau tenaga marketing di Indonesia," ujarnya.

Sehingga, lanjut Darussalam, Google merasa bahwa di Indonesia tidak terkena BUT karena tidak ada secara fisik. Sedangkan bila dituduh BUT keagenan, Google bisa mengatakan transaksi melalui Google Singapura.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

"Kalau pun apes di Indonesia terbentuk BUT, saya cuma kasih fungsi marketing di negara tersebut, fungsi marketing itu hanya memberikan implikasi yang minim, yaitu FAR (fungsi, asset, dan risiko)," paparnya.

Beberapa waktu lalu, Google menyatakan akan membayar pajak namun dengan tarif yang disetujui melalui negoisasi antara Google dengan pemerintah. Negosiasi tarif tersebut berfungsi untuk menurunkan nominal biaya perpajakan yang seharusnya dibayar oleh Google.

"Pada saat Google membentuk BUT, maka Google bisa dipajaki, tapi sekarang belum. Lalu jika Google sudah mau negosiasi tarif, berarti mereka mau bayar pajak," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP