PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Lockdown, Pemerintah Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:36 WIB
Tanpa Lockdown, Pemerintah Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tetap berupaya menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian sekaligus tanpa menerapkan penguncian total atau lockdown.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sejumlah indikator pemulihan ekonomi sudah makin menunjukkan perbaikan walaupun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 beberapa pekan terakhir.

“Momentum ini [pertumbuhan] perlu dijaga tapi pengendalian Covid sangat penting sebab itu necessary condition untuk kita bisa pulih. Tidak akan kita bisa pulih tanpa penanganan Covid," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Selain biaya yang mahal, Iskandar mengatakan kebijakan lockdown dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebijakan pada bidang kesehatan dan ekonomi agar dapat berjalan beriringan.

Pemerintah saat ini telah memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dia pun meminta masyarakat makin patuh mengikuti protokol kesehatan agar penanganan pandemi lebih optimal.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021 di sejumlah daerah sudah mencatatkan kinerja positif. Misalnya, ekonomi provinsi yang ada di Pulau Sulawesi dan Papua dapat tumbuh positif lebih cepat karena basis pertumbuhannya dari sektor pertambangan.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

"Sementara Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara itu masih negatif pertumbuhannya, tapi kalau dilihat spasial masing-masing pulau dan masing-masing provinsi mengalami perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut lonjakan kasus aktif Covid-19 dapat menyebabkan proyeksi tertinggi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 sebesar 8,3% tidak tercapai. Menurutnya, kinerja ekonomi pada awal kuartal II/2021 telah menunjukkan tren yang positif tetapi momentum tersebut akan melemah jika terjadi kasus Covid-19 terus melonjak.

Kemenkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan berkisar antara 7,1%-8,3%. Proyeksi pertumbuhan yang tinggi itu disebabkan 2 hal, yakni faktor technical rebound akibat baseline yang sangat rendah pada kuartal II/2020 dan faktor musiman ketika momen Lebaran. Adapun sepanjang 2021, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%-5,3%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ada Banyak Tantangan, Sri Mulyani Minta BKF Terampil Susun Kebijakan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra