KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR kembali meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk membatalkan pemberlakuan tarif PPN sebesar 12%. Kewenangan tersebut dimiliki oleh pemerintah berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Memang ayat (1) menyatakan kenaikan PPN paling lambat 1 Januari [2025]. Tetapi, di ayat (3) disebutkan karena perkembangan ekonomi pemerintah bisa menurunkan antara 5% sampai 15% dengan PP melalui persetujuan DPR," ujar Andreas, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta berargumen bahwa kenaikan tarif PPN adalah pelaksanaan dari UU HPP. Menurut Andreas, perubahan tarif PPN berdasarkan kondisi ekonomi juga merupakan pelaksanaan dari UU HPP.

"Jadi jangan sampai argumentasinya karena ini pelaksanaan UU HPP. Ini perlu kita clear-kan. Waktu itu kita sampaikan, tetapi belum ada jawaban secara clear dari pemerintah mengenai bagaimana pengaruh kenaikan PPN terhadap daya beli yang riil ini," ujar Andreas.

Andreas mengatakan terdapat beberapa indikator yang menunjukkan adanya tekanan pada daya beli masyarakat. Misal, data BPS menunjukkan proporsi dan jumlah masyarakat kelas menengah tercatat turun dalam 5 tahun terakhir, sedangkan jumlah dan proporsi masyarakat rentan miskin justru naik.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

"Kalau daya beli ini terus menurun, dampaknya juga ke sektor korporasi. Ini nampak pada kinerja sektor manufaktur kita. Jadi dalam hal ini mohon pemerintah melakukan kajian betul-betul, sektor menengahnya itu betul-betul ada masalah," ujar Andreas.

Bila korporasi turut tertekan dan tidak bisa menciptakan lapangan kerja, tren ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak secara umum.

Seperti diketahui, tarif PPN dijadwalkan naik jadi 12% pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah diketahui oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Sri Mulyani, nasib dari kebijakan tersebut ke depan ditentukan oleh Prabowo. "Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6