KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR kembali meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk membatalkan pemberlakuan tarif PPN sebesar 12%. Kewenangan tersebut dimiliki oleh pemerintah berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Memang ayat (1) menyatakan kenaikan PPN paling lambat 1 Januari [2025]. Tetapi, di ayat (3) disebutkan karena perkembangan ekonomi pemerintah bisa menurunkan antara 5% sampai 15% dengan PP melalui persetujuan DPR," ujar Andreas, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta berargumen bahwa kenaikan tarif PPN adalah pelaksanaan dari UU HPP. Menurut Andreas, perubahan tarif PPN berdasarkan kondisi ekonomi juga merupakan pelaksanaan dari UU HPP.

"Jadi jangan sampai argumentasinya karena ini pelaksanaan UU HPP. Ini perlu kita clear-kan. Waktu itu kita sampaikan, tetapi belum ada jawaban secara clear dari pemerintah mengenai bagaimana pengaruh kenaikan PPN terhadap daya beli yang riil ini," ujar Andreas.

Andreas mengatakan terdapat beberapa indikator yang menunjukkan adanya tekanan pada daya beli masyarakat. Misal, data BPS menunjukkan proporsi dan jumlah masyarakat kelas menengah tercatat turun dalam 5 tahun terakhir, sedangkan jumlah dan proporsi masyarakat rentan miskin justru naik.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Kalau daya beli ini terus menurun, dampaknya juga ke sektor korporasi. Ini nampak pada kinerja sektor manufaktur kita. Jadi dalam hal ini mohon pemerintah melakukan kajian betul-betul, sektor menengahnya itu betul-betul ada masalah," ujar Andreas.

Bila korporasi turut tertekan dan tidak bisa menciptakan lapangan kerja, tren ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak secara umum.

Seperti diketahui, tarif PPN dijadwalkan naik jadi 12% pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah diketahui oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Sri Mulyani, nasib dari kebijakan tersebut ke depan ditentukan oleh Prabowo. "Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra