DENMARK

Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 10:45 WIB
Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana merekrut ribuan petugas pajak baru untuk memerangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Otoritas pajak Denmark/Skattestyrelsen mengatakan pemerintah setidaknya membutuhkan minimal 3.000 fiskus baru untuk dapat memerangi praktik penipuan pajak. Proses rekrutmen 3.000 pegawai pajak tersebut akan dilakukan selama 3 tahun.

"Pemerintah berencana untuk mempekerjakan sebanyak 3.000 orang selama 3 tahun ke depan guna meningkatkan upaya mencegah penipuan pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Skattestyrelsen menilai upaya pencegahan perlu diperkuat untuk menangkal praktik penipuan pajak. Menurutnya, negara telah dirugikan hingga US$2 miliar akibat praktik penipuan pajak, terutama dari restitusi dividen lintas yurisdiksi.

Sebagian besar kerugian negara tersebut berasal dari kasus Cum-Ex yang senilai US$1,6 miliar. Untuk itu, sistem administrasi pajak perlu didukung lebih banyak SDM guna mencegah praktik serupa kembali terulang pada masa depan.

"Pengumpulan pajak yang efisien justru menjadi kelemahan utama di Denmark yang menjadi sasaran skema global untuk menipu negara melalui penggunaan pengembalian pajak dividen," sebut otoritas seperti dilansir bnnbloomberg.ca.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Agenda untuk menambah fiskus menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memerangi penipuan pajak. Rencana komprehensif pemerintah terkait dengan kebijakan pajak akan disampaikan pada pekan ini.

Seperti diketahui, skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen Jerman merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintas batas di banyak negara Eropa. Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu.

Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintas batas sehingga sejumlah pihak dapat mengklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai miliaran euro. Jerman yang pertama kali membongkar kasus ini mengaku kehilangan penerimaan €10 miliar. Lalu, 10 negara Eropa lainnya yang terdampak praktik ini diprediksi kehilangan penerimaan €55 miliar, termasuk Denmark. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN