DENMARK

Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 10:45 WIB
Tangkal Penipuan Pajak, Otoritas Bakal Tambah 3.000 Fiskus Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana merekrut ribuan petugas pajak baru untuk memerangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Otoritas pajak Denmark/Skattestyrelsen mengatakan pemerintah setidaknya membutuhkan minimal 3.000 fiskus baru untuk dapat memerangi praktik penipuan pajak. Proses rekrutmen 3.000 pegawai pajak tersebut akan dilakukan selama 3 tahun.

"Pemerintah berencana untuk mempekerjakan sebanyak 3.000 orang selama 3 tahun ke depan guna meningkatkan upaya mencegah penipuan pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Skattestyrelsen menilai upaya pencegahan perlu diperkuat untuk menangkal praktik penipuan pajak. Menurutnya, negara telah dirugikan hingga US$2 miliar akibat praktik penipuan pajak, terutama dari restitusi dividen lintas yurisdiksi.

Sebagian besar kerugian negara tersebut berasal dari kasus Cum-Ex yang senilai US$1,6 miliar. Untuk itu, sistem administrasi pajak perlu didukung lebih banyak SDM guna mencegah praktik serupa kembali terulang pada masa depan.

"Pengumpulan pajak yang efisien justru menjadi kelemahan utama di Denmark yang menjadi sasaran skema global untuk menipu negara melalui penggunaan pengembalian pajak dividen," sebut otoritas seperti dilansir bnnbloomberg.ca.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Agenda untuk menambah fiskus menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memerangi penipuan pajak. Rencana komprehensif pemerintah terkait dengan kebijakan pajak akan disampaikan pada pekan ini.

Seperti diketahui, skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen Jerman merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintas batas di banyak negara Eropa. Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu.

Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintas batas sehingga sejumlah pihak dapat mengklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai miliaran euro. Jerman yang pertama kali membongkar kasus ini mengaku kehilangan penerimaan €10 miliar. Lalu, 10 negara Eropa lainnya yang terdampak praktik ini diprediksi kehilangan penerimaan €55 miliar, termasuk Denmark. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar