PPN DAN PPnBM

Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juni 2023 | 16:47 WIB
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkait dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan itu diberlakukan jika pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual BKP atau pemberi JKP. Selain itu, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Tanggung jawab secara renteng … dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan atau PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan ketentuan dalam PP 44/2022 tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.

“Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar,” bunyi Pasal 16F UU PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendati demikian, sambung Kring Pajak, tanggung jawab secara renteng tetap dapat ditagih melalui penerbitan SKPKB atau SKBKBT. Hal ini berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?