UU PPh

Tanggung Biaya Hidup Adik Kandung, Ternyata Tidak Bisa Tambah PTKP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juli 2024 | 19:00 WIB
Tanggung Biaya Hidup Adik Kandung, Ternyata Tidak Bisa Tambah PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menanggung sepenuhnya biaya hidup adik kandung tidak bisa mendapat tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebab, PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan hanya berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Sementara itu, adik merupakan anggota keluarga dalam garis keturunan ke samping. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“PTKP per tahun diberikan paling sedikit ... Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Dengan demikian, kendati wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup dari adik kandungnya, dirinya tetap tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Tambahan PTKP itu baru diberikan apabila anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah dan semenda tersebut seperti orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Adapun yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Namun, perlu diingat bahwa tambahan PTKP tersebut diberikan maksimal untuk 3 orang. Misal, wajib pajak memiliki 4 anak maka PTKP yang diberikan tetap lah untuk 3 orang. Dengan demikian, meski memiliki 4 orang anak, tambahan PTKP atas tanggungan yang diberikan hanya Rp13,5 juta.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

PTKP diberikan senilai Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah, yaitu senilai Rp4,5 juta.

Ada pula tambahan PTKP untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, yaitu sejumlah Rp54 juta. Terakhir, ada tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dengan demikian, terhadap seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil.

Hal ini berarti melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Simak Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP